Mataram (ANTARA) - Tim penindakan Polri Untuk Masyarakat (Puma) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap penjambret yang terungkap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada belasan lokasi di Kota Mataram.
Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin, mengungkapkan bahwa lokasi aksi paling banyak itu terjadi di kawasan Pasar Terminal Bertais.
"Paling banyak pelapor itu yang kena di Pasar Terminal Bertais. Orang-orang yang belanja pagi sasarannya, terutama di bagian belakang pasar, yang jual sayur dan buah," katanya.
Namun demikian, aksi jambret dari pelaku berinisial SR (36) terungkap dari hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang berlokasi di wilayah Babakan, Kota Mataram.
"Jadi, berawal dari laporan, korban yang di Babakan datang langsung ke Polda NTB dan hasil cek CCTV sekitar lokasi kejadian, tim berhasil mengungkap identitas pelaku," ujar dia.
Baca juga: Jambret babak belur diamuk masa Simpang Lima Ampenan Kota Mataram
Dari pemeriksaan pelaku asal Kabupaten Lombok Tengah tersebut, kepolisian menemukan catatan kriminal SR yang merupakan seorang residivis kasus jambret dan telah menjalani hukuman delapan kali penjara.
"Sama yang ini jadi yang ke sembilan. Dia baru keluar penjara akhir Desember 2025. Pas keluar itu dia kembali beraksi sampai awal bulan Januari 2026," ucapnya.
Dalam periode tersebut, SR mengaku sudah 11 kali melancarkan aksi jambret. Paling banyak di kawasan Pasar Terminal Bertais, Kota Mataram.
"Jadi, selama beraksi, dia ini sendirian, single fighter. Pakai sepeda motor dan bawa sajam (senjata tajam)," kata Catur.
Baca juga: Kasus jambret viral di medsos, Polresta Mataram beri atensi
Dari belasan lokasi aksi, lanjut dia, SR menargetkan korban yang lalai dengan barang bawaan, seperti dompet dan tas jinjing.
"Setiap aksinya berhasil, dia ini hanya mengambil uang tunai-nya saja, ada pernah dia dapat Rp20 juta. Untuk lainnya, isi tas, seperti kartu ATM, kartu identitas milik korban, itu dibakar," ujarnya.
Dari adanya kasus SR ini, Catur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang bawaan ketika berada dalam keramaian.
"Kalau bisa tidak usah pakai barang-barang yang dapat memicu aksi jambret," katanya.
Lebih lanjut, kepolisian telah menahan dan menetapkan SR sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 479 ayat (1) KUHP baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan SR berupa kendaraan roda dua merek Vario warna hitam lengkap dengan helm, sajam jenis golok, dan kamera CCTV beserta rekaman aksi di wilayah Babakan.
Baca juga: Miris! dua anak di Kota Mataram terlibat aksi jambret
Baca juga: Seorang ASN di Mataram jadi penadah barang curian hasil jambret
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026