Sumbawa Barat (ANTARA) - Tim Puma Polres Sumbawa Barat, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AN (22), warga Desa Klanir Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario 125 bernopol EA 3243 CA milik Sabri (40), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan korban bernama sabri, 40 tahun," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi Adirejo SSos dalam siaran persnya, Selasa.
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor ditangkap warga Labuhan Alas Sumbawa
Baca juga: Operasi Jaran 2022, Polres Dompu bekuk pelaku curanmor
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, korban baru bangun dan ingin pergi ke Seteluk, sepeda motornya sudah raib.
Kemudian, korban menanyakan kepada anaknya keberadaan sepeda motor dan anak korban menjawab tidak tahu. Korban mencari di sekitar dekat rumah korban tetapi tidak ada hingga korban mencari sampai ke Meraran tetapi tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.
Hingga akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas kepolisian dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Polres Sumbawa Barat amankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur
Minggu, 15 Agustus 2021 2:52
Tim Puma Polres Sumbawa Barat kembali bekuk pelaku curanmor
Kamis, 11 Maret 2021 15:59
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Dua pelaku curanmor di 51 lokasi Lombok Timur ditangkap polisi
Senin, 8 Juli 2024 16:53
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Pelaku curanmor di Lombok Timur babak belur dihakimi massa
Minggu, 25 Februari 2024 11:05