Sebanyak 59 napi kasus korupsi di NTB terima remisi Nyepi dan Idul Fitri

id napi tipikor, remisi khusus, remisi nyepi dan idul fitri,kanwil ditjenpas ntb

Sebanyak 59 napi kasus korupsi di NTB terima remisi Nyepi dan Idul Fitri

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 59 narapidana kasus korupsi yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, menyampaikan 59 narapidana kasus korupsi ini terdiri dari 58 orang yang beragama Islam dan satu orang beragama Hindu.

"Berdasarkan data dari 2.856 warga binaan di NTB yang menerima remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, ada 59 orang diantaranya narapidana korupsi," kata Gde Krisna.

Baca juga: Sebanyak 1.148 napi Lapas Lombok Barat dapat remisi Nyepi-Idul Fitri

Dia menyampaikan bahwa 2.856 warga binaan yang menerima remisi khusus ini terdiri dari 2.767 warga binaan beragama Islam dan 89 sisanya untuk yang beragama Hindu.

Pemberian remisi khusus pada momentum dua hari raya keagamaan tersebut dilaksanakan hari ini secara serentak di seluruh lapas dan rutan Se-Indonesia.

Dari 2.767 warga binaan beragama Islam, lanjut Gde Krisna, ada tiga diantaranya yang akan bebas langsung atau masuk dalam syarat penerima remisi khusus kategori dua (RK-II) pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Untuk yang beragama Hindu, Nyepi tahun ini belum ada yang langsung bebas," ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 2.803 warga binaan di NTB dapat remisi Nyepi dan Idul Fitri

Adapun lapas atau rutan dengan jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Lapas Lombok Barat, jumlahnya 1.148 dari total 2.856 warga binaan di NTB yang menerima remisi. Itu terdiri dari 1.072 warga binaan beragama Islam dan 76 orang yang beragama Hindu," ucap dia.

Untuk jenis pidana terbanyak yang mendapat remisi khusus hari raya keagamaan tahun ini masih didominasi narapidana kasus narkotika dengan persentase mendekati angka 50 persen sebanyak 1.348 dari total narapidana dan anak binaan 2.856 orang.

Baca juga: Sebanyak 308 napi Lapas Selong Lombok Timur diusulkan dapat remisi lebaran
Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan 1.073 warga binaan dapat remisi Idul Fitri 2025