Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengembangkan keterangan hasil pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persoalan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat, menerangkan bahwa pengembangan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan tiga saksi.
"Untuk pendalaman TPPU, baru dari tiga saksi," katanya.
Dia menerangkan, salah seorang saksi yang masuk pemeriksaan adalah ajudan Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan.
Baca juga: Kajati NTB ungkap penyidikan TPPU dari kasus korupsi lahan MXGP Samota
Kepala Kejati NTB Wahyudi saat konferensi pers pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai penerima pembayaran lahan dari Pemkab Sumbawa, menyampaikan bahwa penanganan TPPU dari kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota ini sudah berjalan di tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini, penyidik juga mencium satu hal yang lain, adanya TPPU. Sudah naik penyidikan," ujar Kajati NTB.
Dia memastikan bahwa penyidikan TPPU ini berangkat dari pengembangan pidana pokok perkara korupsi dalam pembelian lahan.
"Jadi, penyidik ada melihat tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU)," kata dia.
Baca juga: Pengembalian Rp6,7 Miliar kasus MXGP Samota tak hentikan penyidikan
Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur adalah pemilik lahan 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022-2023.
Ia mengembalikan Rp6,7 miliar kepada jaksa karena dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara atas kelebihan pembayaran lahan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pemerintah melakukan pembayaran atas lahan milik Ali BD dan para pewarisnya tersebut berangkat dari Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu masih dijabat Zulkieflimansyah.
Pemerintah membeli lahan dengan harga Rp52 miliar sesuai hasil apraisal kedua dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Kejati NTB terima pengembalian Rp6,7 Miliar kasus lahan Sirkuit MXGP Samota
Sebelumnya, kejaksaan menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari adanya selisih hasil penilaian tim apraisal dari KJPP.
Kejaksaan menjelaskan bahwa hasil apraisal pertama, nilai lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, mencapai Rp44,8 miliar.
Kemudian, muncul hasil apraisal kedua atas tindak lanjut putusan banding dari gugatan perdata yang memenangkan seseorang bernama Sangka Suci atas klaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD. Hasil apraisal kedua pun muncul dengan nilai Rp52 miliar.
Putusan perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti.
Meskipun ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Pemkab Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar.
Baca juga: Mantan bupati Lotim sebut appraisal ulang lahan MXGP atas permintaan Sangka Suci
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026