Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota tidak menggugurkan proses penyidikan.
"Penyidikan tetap berjalan," kata Kajati NTB Wahyudi dalam konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai penerima pembayaran lahan dari Pemkab Sumbawa, di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi tidak harus para penikmat saja yang harus dijerat hukum. Dia mengingatkan bahwa unsur memperkaya orang lain juga menjadi bagian dari perbuatan pidana korupsi.
"Di tipikor (tindak pidana korupsi) tidak harus pada para penikmat, tapi ada unsur memperkaya orang lain," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB terima pengembalian Rp6,7 Miliar kasus lahan Sirkuit MXGP Samota
Oleh karena itu, Kajati NTB memberikan isyarat bahwa penyidikan masih terus berkembang untuk melihat actus reus (perbuatan nyata) dan mens rea (niat jahat) orang lain yang diperkaya dari adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Nanti kita lihat, nanti akan berkembang, sejauh mana (actus reus dan mens rea). Apakah penerimaan dia (Ali BD) itu ada niat jahat atau tidak? Tergantung dari cara dia menerima uang itu. Nanti penyidik akan menelusuri," ucap dia.
Begitu juga terkait potensi tambahan tersangka. Kajati NTB menyatakan bahwa penyidik membuka ruang tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Nanti ada pihak-pihak yang memohon pengadaan tanah, ada yang melaksanakan. Sejauh mana keterkaitan peran masing-masing pihak dalam pengadaan tanah ini. Tentunya yang memenuhi unsur tindak pidana," katanya.
Baca juga: Mantan bupati Lotim sebut appraisal ulang lahan MXGP atas permintaan Sangka Suci
Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan pada Kamis (8/1), menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka bernama Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.
Kejaksaan menyampaikan Subhan yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah tersebut berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa. Sementara Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari KJPP.
Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.
Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Kerugian kasus korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota bermuara di Ali Bin DachlanBaca juga: Jerat anggaran di Samota
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026