Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menegaskan bahwa langkah pengajuan permohonan perlindungan dari 15 anggota legislatif yang berperan sebagai penerima suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mempengaruhi penyidikan.

"Iya, itu kan hak dari mereka, nanti kita kaji seperti apa, itu sudah pada salurannya minta perlindungan," kata Wahyudi di Mataram, Jumat.

Ia menyatakan bahwa penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB ini belum selesai dari penetapan tiga tersangka. Penelusuran mensrea atau niat jahat dari kalangan penerima suap masuk menjadi bahan pengembangan.

"Teman-teman penyidik masih dalami di situ seperti apa," ucap dia.

Baca juga: LPSK berkomunikasi dengan jaksa terkait 15 legislator NTB penerima suap

Ia mengakui penelusuran mensrea ini tidak lepas dari pasangan aturan pasal pemidanaan atas penetapan tiga tersangka sebagai pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati NTB sebelumnya menyatakan pihaknya dapat menerapkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada penyelenggara negara yang berstatus sebagai penerima suap.

Baca juga: Praperadilan dua tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB ditolak pengadilan

Namun demikian, penerapan pasal tersebut harus merujuk pada pemenuhan alat bukti yang sah sesuai dengan aturan Pasal 184 KUHAP. Jaksa pun menjadikan penelusuran mensrea atau niat jahat dari penerima suap sebagai bahan pengembangan penyidikan.

Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

Jaksa sebelumnya menyatakan ketiga tersangka berperan sebagai pemberi. Uang gratifikasi yang diterima belasan legislator disebut jaksa berasal dari ketiga tersangka.

Uang gratifikasi dengan nilai total sedikitnya Rp2 miliar tersebut kini dititipkan belasan legislator ke penyidik kejaksaan dan menjadi kelengkapan alat bukti.

Baca juga: Kejati NTB jelaskan alasan mangkir praperadilan tersangka gratifikasi DPRD
Baca juga: Kejati NTB mangkir di sidang praperadilan tersangka gratifikasi anggota DPRD



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026