Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait adanya pengajuan permohonan perlindungan dari 15 legislator yang berperan sebagai penerima suap pada kasus gratifikasi DPRD NTB tahun 2025.

"Kami masih menunggu pendalaman lanjutan dari komunikasi tim dengan jaksa. Kira-kira seperti apa? Apakah ada perkembangan pasal atau tidak?" kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tomi Permana dihubungi melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin.

Dalam pendalaman komunikasi, lanjut dia, LPSK turut menelusuri informasi dari jaksa perihal potensi tersangka baru dari 15 anggota DPRD NTB yang kini masih sebagai saksi tersebut.

"Ya, apakah kemungkinan ada yang jadi saksi pelaku? Itu juga yang didalami," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB jelaskan alasan mangkir praperadilan tersangka gratifikasi DPRD

Tomi menegaskan bahwa komunikasi dengan jaksa hingga kini masih terus terjalin. LPSK masih butuh data penguat dalam memberikan perlindungan.

"Kami masih perlu lebih detail. Makanya kami menunggu jaksa dan bukti yang ada, jangan sampai LPSK nantinya salah langkah," ucapnya.

Begitu juga membandingkan keterangan yang dihimpun LPSK dari belasan legislator sebagai pemohon dengan data yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan jaksa.

Baca juga: Kajati NTB persilakan legislator penerima suap ajukan perlindungan LPSK

LPSK juga mengkaji kembali atas posisi uang suap yang diterima legislator. Apakah ada yang sempat dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi atau sebaliknya, sejak dini menyadari bahwa penerimaan uang ini sebagai suatu hal yang salah.

"Ini kita kaji semua, termasuk menelusuri rekam jejak mereka. Tim secara intensif berkomunikasi dengan 15 orang itu. Sampai sekarang masih komunikasi," ucapnya.

Apabila pada akhirnya LPSK resmi memberikan perlindungan kepada 15 legislator, namun dalam perkembangan penanganan hukum, status mereka berubah menjadi tersangka, Tomi menegaskan bahwa LPSK punya kewenangan untuk mencabut status perlindungan tersebut.

"Misalkan, kita berikan perlindungan, tapi di tengah jalan ada yang menjadi tersangka maka status pemohonan itu bisa kita cabut," katanya.
 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026