Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut importir yang memakai jasa PT Blueray Cargo (BR) selaku forwarder atau pengiriman barang impor pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang emang forwarder-nya itu PT BR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Selain itu, Asep mengatakan KPK akan mengusut barang-barang yang diimpor oleh importir menggunakan jasa Blueray Cargo. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Baca juga: KPK menahan pemilik Blueray Cargo John Field
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal. Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Baca juga: KPK mendorong DJP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu benahi sistem
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026