Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar masih berjalan di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Senin, mengartikan bahwa puldata-pulbaket tersebut belum berjalan di tahap penyelidikan.
"Bukan tahap penyelidikan, sementara masih dalam tahap puldata-pulbaket," katanya.
Dia menerangkan, dalam tahap puldata-pulbaket ini pihaknya baru meminta keterangan kepada lima orang.
"Untuk sementara, baru lima orang yang diwawancara, diminta keterangannya," ucap dia.
Baca juga: Kejari Bima usut korupsi pokir DPRD Rp60 Miliar, Lima saksi diperiksa
Kasus yang masuk ke Kejari Bima ini datang dari laporan kelompok masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana pokir.
Menurut pelapor, dugaan korupsi muncul dari langkah DPRD Bima dalam menentukan alokasi anggaran pokir.
DPRD Bima dituding merealisasikan program yang bersumber dari dana pokir tidak sesuai kebutuhan masyarakat atau tidak tepat sasaran.
Sebelumnya, pelapor sudah meminta pihak DPRD Bima untuk bersikap transparan atas pengelolaan dana pokir tersebut.
Namun, permintaan itu tidak mendapatkan tanggapan dari DPRD Bima sehingga pelapor memilih untuk persoalan ini masuk dalam pengusutan jaksa.
Baca juga: Kejari Bima periksa maraton saksi kasus pokir DPRD
Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi dana pokir DPRD Bima Rp60 miliar
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026