Lombok Barat (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat pajak penghasilan dan konsumsi domestik menjadi penyumbang terbesar terhadap realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 28 Februari 2026.
Kepala DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk mengatakan kondisi itu didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Kami berharapkan pertumbuhan ini terus meningkat agar menambah kesejahteraan masyarakat di NTB," ujar dia dalam media briefing di Lombok Barat, NTB, Kamis.
Pada Februari 2026, penerimaan pajak penghasilan tercatat sebesar Rp232,73 miliar dengan pertumbuhan sebanyak 56,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM mencapai Rp300,79 miliar atau tumbuh 273,1 persen secara tahunan yang mencerminkan peningkatan aktivitas konsumsi domestik serta transaksi barang dan jasa.
Baca juga: Pajak NTB melejit 36,5 persen di awal tahun 2026
Baca juga: Kontribusi pajak menjaga ekosistem wisata Gili Tramena
Adapun pajak bumi dan bangunan hanya berjumlah Rp0,01 miliar dengan pertumbuhan sebanyak 52,9 persen.
Judiana memaparkan realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan di Nusa Tenggara Barat mencapai 8,69 persen atau setara Rp339,15 miliar per 28 Februari 2026.
"Total target penerimaan pajak tahun ini sebanyak Rp3,9 triliun," ujar dia.
Judiana mengungkapkan sempat ada penurunan penerimaan pada kategori pajak lainnya sebesar Rp194,38 miliar. Hal itu disebabkan faktor administratif berupa pemindah-bukuan deposit pajak milik instansi pemerintah ke jenis pajak PPH dan PPnBM.
Baca juga: Menilik korelasi pajak terhadap kesejahteraan petani di NTB
Pada 2025, DJP Nusa Tenggara mencatat ada banyak deposit instansi pemerintah yang belum dialihkan atau dibayarkan ke pajak yang seharusnya tersebut.
"Mudah-mudahan di akhir tahun, itu sudah jelas dibayarkan supaya lebih menjaminkan keadaan yang sebenarnya," kata Judiana.
Lebih lanjut ia menyampaikan pemerintah terus menghadirkan manfaat pajak secara langsung kepada masyarakat melalui berbagai insentif fiskal.
Pajak yang dihimpun tidak hanya dipakai untuk membiayai pembangunan, tetapi juga dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat.
Insentif tersebut membuat harga tiket pesawat pada periode pembelian 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dengan jadwal penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026 menjadi lebih terjangkau karena pemerintah menanggung PPN 100 persen.
"Itulah insentif yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari pajak. Tujuan kami mengumpulkan pajak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Judiana.
Baca juga: Penerimaan pajak di NTB 2025 baru capai 79,5 persen
Baca juga: Pajak karbon untuk ekonomi hijau NTB
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026