Penerimaan pajak di NTB 2025 baru capai 79,5 persen

id djp nusa tenggara,penerimaan pajak ntb,nusa tenggara barat,pajak pertambahan nilai,pajak penghasilan

Penerimaan pajak di NTB 2025 baru capai 79,5 persen

Ilustrasi - Warga berjalan di kawasan pesisir Pantai Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat angka penerimaan pajak dari Januari sampai 18 Desember 2025 di Nusa Tenggara Barat mencapai 79,5 persen dengan kontributor terbesar bersumber dari PPh serta PPN dan PPnBM.

"Realisasi penerima pajak sebanyak Rp2,82 triliun atau setara 79,5 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp3,55 triliun," kata Kepala DJP Nusa Tenggara Samon Jaya di Mataram, Senin.

Samon menjelaskan pajak penghasilan (PPh) menyumbang Rp1,42 triliun terhadap realisasi capaian pajak, sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp865 miliar.

Menurutnya, dominasi pajak penghasilan dan pertambahan nilai mencerminkan peran strategis sektor-sektor utama dalam perekonomian daerah.

"Sampai 18 Desember 2025, penerimaan PPh mencapai 71,93 persen dari target dan penerimaan PPN serta PPnBM sebanyak 54,67 persen dari target," kata Samon.

Baca juga: Realisasi penerimaan pajak per November 2025 di NTB Rp4,4 triliun

Lebih lanjut ia menyampaikan kontribusi terbesar dari sisi jenis pajak berasal dari PPN Dalam Negeri yang mencapai 33,44 persen, kemudian diikuti PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen, serta PPh Badan sebanyak 14,54 persen.

PPN Dalam Negeri yang mendominasi tersebut menandakan aktivitas konsumsi domestik masih menjadi motor penggerak utama dalam penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Realisasi aktivasi akun Cortex di NTB capai 18,66 persen

Pada Desember 2025, DJP Nusa Tenggara mencatat setoran penerimaan pajak yang didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, dan PPh Final sebesar Rp27,34 miliar.

Dari sisi sektor usaha, kata Samon, penerimaan pajak hingga Desember 2025 didominasi oleh administrasi pemerintah sebanyak 48,85 persen, perdagangan 15,16 persen, dan jasa keuangan 7 persen dengan total kontribusi mencapai 71,01 persen dari keseluruhan penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat.

"Pemulihan penerimaan di beberapa sektor pada Desember 2025 disebabkan peningkatan kinerja penerimaan PPN dipengaruhi daya beli masyarakat," pungkas Samon.

Baca juga: Pajak karbon untuk ekonomi hijau NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.