Dompu (ANTARA) - Kepesertaan perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, masih tergolong minim. Dari total 72 desa, baru 17 desa yang telah mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, meski perlindungan tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, Erlangga Priadi Jomantara, mengatakan kepesertaan perangkat desa penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Kita masih menunggu dan berharap pada 2026 seluruh perangkat desa se-Kabupaten Dompu dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Erlangga kepada ANTARA di Dompu, Kamis.
Ia menjelaskan, keikutsertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Dompu optimalkan perlindungan petani tembakau melalui BPJAMSOSTEK
Adapun desa-desa yang telah mendaftarkan perangkat desanya antara lain, Desa Serakapi, Marada, Songgaja, Tolokalo, Adu, Sawe, Temba Lae, Mangge Nae, Karombo, Rasabou, Lepadi, Sori Sakolo, Cempi Jaya, Daha, Tanju, Oo, dan Ranggo
"Dari 17 desa tersebut, sebanyak 15 desa tercatat aktif membayar iuran hingga Desember 2025. Sementara dua desa masih memiliki tunggakan iuran, yakni Desa Serakapi dengan iuran terakhir pada Juli 2025 dan Desa Mangge Nae sejak Desember 2024," bebernya.
Ia menegaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Program ini memberikan perlindungan khusus bagi peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia akibat pekerjaan.
"Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengharuskan perawatan di rumah sakit, peserta mendapatkan layanan perawatan di rumah sakit swasta kelas II dan di RSUD kelas I. Tidak ada perbedaan pelayanan berdasarkan besaran upah maupun status jabatan," katanya.
Baca juga: 1.300 PPPK Paruh Waktu di Dompu terganjal kepesertaan BPJS
Terkait iuran pembayaran, lanjut Erlangga, bisa dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD). Sementara, Dana Desa (DD) telah memiliki aturan yang jelas, sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan.
Ia menambahkan, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah desa di Kabupaten Dompu telah dilakukan secara berulang.
"Operator pemerintahan desa juga secara rutin mengingatkan agar perangkat desa segera didaftarkan sebagai peserta," pungkasnya.
Baca juga: Kabupaten Dompu meraih Paritrana Award 2025