1.300 PPPK Paruh Waktu di Dompu terganjal kepesertaan BPJS

id BPJS Kesehatan, PPPK Paruh Waktu, Dinas Sosial, Kabupaten Dompu

1.300 PPPK Paruh Waktu di Dompu terganjal kepesertaan BPJS

Antrean tenaga honorer non ASN yang lulus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Dompu, Senin (15/9/2025).

Dompu (ANTARA) - Sebanyak 1.300 tenaga non ASN yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, belum bisa menuntaskan pemberkasan karena terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, M. Syaukani kepada ANTARA di Dompu, Senin, mengatakan dari jumlah tersebut sekitar 900 orang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sementara 400 orang lainnya tercatat sebagai peserta mandiri namun menunggak iuran.

“Data ini hasil pemadanan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat maupun PBI daerah pada Agustus 2025,” ujarnya.

Baca juga: Terima massa Forum CASN dan PPPK, Bupati Dompu janji akan kawal hingga pusat

Terkait masalah tersebut, Syaukani memastikan, Pemeritah Kabupaten Dompu akan membantu fasilitasi pendaftaran bagi para tenaga non ASN yang belum tercatat, khususnya sebagai peserta PBI.

"Ini agar mereka bisa memenuhi syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pemberkasan pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kuota kepesertaan PBI dari APBD maupun APBN.

"Kuota PBI tetap aman, karena setelah SK PPPK Paruh Waktu keluar, mereka langsung dialihkan status kepesertaannya dari PBI ke Pekerja Penerima Upah (PPU)," kata Syaukani.

Diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan administrasi seperti SKCK. Ketika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena menunggak, untuk mengaktifkan harus menyelesaikan semua kewajiban.

Baca juga: Ombudsman dorong 7 guru di Dompu yang dibatalkan kelulusan PPPK lapor secara resmi
Baca juga: Pembatalan kelulusan 7 PPPK di Dompu terindikasi maladministrasi

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.