Pembatalan kelulusan 7 PPPK di Dompu terindikasi maladministrasi

id Pengamat Politik NTB Dr. Alfisahrin, Dr. Alfisahrin, Tes Seleksi PPPK, Guru Honorer Dibatalkan Kelulusan PPPK, Tujuh Guru di Dompu Dibatalkan Kelulusa

Pembatalan kelulusan 7 PPPK di Dompu terindikasi maladministrasi

Pengamat Politik NTB Dr. Alfisahrin (ANTARA/Ady Ardiansah)

Dompu (ANTARA) - Pembatalan kelulusan PPPK tujuh orang honorer guru di Kabupaten Dompu oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang berdasarkan keberatan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) terindikasi mal administrasi.

"Pembatalan 7 guru PPPK yang telah dinyatakan lulus itu tentu sangat disayangkan, karena menyalahi prosedur sistem seleksi awal. Ini jelas ada indikasi mal administrasi," kata Pengamat Politik NTB Dr. Alfisahrin kepada ANTARA, Kamis.

Menurutnya, harusnya Panselda ketat melakukan identifikasi, ferivikasi, validasi dan perlu tindakan falsifikasi lagi untuk betul-betul menyaring kelayakan dan eligibilitas peserta.

"Supaya tidak ada satu pun peserta PPPK yang tidak terdata riwayat dan status honorernya," ujarnya.

Dari diawal Panselda harus double check sehingga 6 orang (THK) II prioritas tidak dirugikan dan 7 orang yang telah dinyatakan lulus tidak dibatalkan.

"Baik yang tidak lulus dan yang dinyatakan lulus tapi dibatalkan harus dijaga kehormatan serta kewibawaannya, supaya sama-sama tidak dipermalukan," tegas Doktor Alfin.

Baca juga: Tujuh guru honorer yang dibatalkan kelulusan PPPK mengadu ke DPRD Dompu
Baca juga: Tujuh guru PPPK di Dompu dibatalkan kelulusannya

"Meski kewenangan kelulusan ada ditangan Panselnas tapi otoritas dan pelaksanaan teknis seleksi justru Palselda yang lebih tahu," sambungnya.

Dosen Fisipol dan Ilmu Komunikasi di Universitas 45 Mataram berharap, Panselda harus segera menemukan solusi untuk menentukan siapa yang berhak diluluskan supaya nasib 6 orang THK II prioritas tidak mengambang dan dirugikan.

"Demikian juga 7 orang PPPK yang dibatalkan kelulusannya harus jelas status dan kepastian nasibnya. Harus diusut indikasi adanya mal administrasi, bisa dimulai dari instansi asal, mekanisme pendataan, proses dan sistem seleksi," imbuhnya.

Baca juga: PDPM desak Pemkab Dompu kembalikan status 7 guru digugurkan kelulusan PPPK

Sebenarnya, lanjut Doktor Alfin, peserta PPPK telah diberikan waktu masa sanggah terhadap otentitas dokumen, syarat dan kriteria kelayakan peserta untuk ikut test.

"Kenapa ini tidak berjalan, apa sosialisasi dan advokasi yang kurang atau ada indikasi permainan dengan orang dalam," timpalnya.

Alumni Fisip Unhas ini pun mengingatkan, Pemerintah daerah terutama BKD sebagai induk pengelola dan pengatur data pegawai jangan sampai ada tudingan ikut "bermain".

"Prioritaskan kelulusan anak, keluarga dan kerabat titipan pejabat. Ini marak terjadi asal dekat dengan kekuasaan tenaga honor siluman pun bisa lulus," papar Alfin.

Baca juga: Tenaga honorer di Dompu tolak wacana PPPK paruh waktu

Lanjutnya, Panselda harus bekerja lebih profesional, akurat dan akuntabel jangan sampai ada putra daerah yang mengabdi puluhan tahun tercecer dan dirugikan hanya karena kelalaian dan kesalahan prosedur birokrasi.

"Tenaga honorer harus dilihat sebagai aset dan potensi daerah karena jasa serta kontribusinya. Sehingga keberadaannya wajib dilindungi bukan sebaliknya di dzolimi," tegasnya.

Seleksi ASN PPPK tahun 2024 banyak menuai pro kontra bahkan kontroversi. Mulai dari sistem rekruitmen yang dinilai tidak transparan, data fiktif hingga kelulusan peserta yang tidak pernah mengabdi merupakan tindakan sewenang- wenang dan diskriminatif.

"Faktanya saling lempar tanggung jawab dan cuci tangan antara Panselda dan Panselnas terjadi kan ," pungkas Doktor asal Kabupaten Bima ini.

Baca juga: 1.539 PPPK Dompu terima SK pengangkatan