Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa puluhan saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial dengan anggaran bersumber dari dana pokok pikiran atau pokir DPRD Mataram.

"Sekitar 50 saksi yang sudah kami periksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa puluhan saksi ini berasal dari anggota DPRD Mataram dan para penerima bansos. Mereka turut diperiksa oleh auditor.

Sebagai bahan kelengkapan penyidikan, jaksa mengumpulkan alat bukti dengan turut meminta dukungan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

"Jadi, ada beberapa yang dimintai BPKP kemarin. Ini yang masih kita lengkapi," ucapnya.

Baca juga: Polda NTB hitung kerugian negara kasus korupsi pokir DPRD Mataram

Sebelumnya, Harun menerangkan bahwa tim audit BPKP meminta penyidik jaksa menyiapkan bukti baru sebagai bahan kelengkapan menghitung kerugian keuangan negara melalui pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan puluhan saksi ini dipastikan Harun menjadi bagian dari tindak lanjut koordinasi dengan BPKP NTB.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono sebelumnya membeberkan modus perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam penyaluran bansos pokir DPRD Mataram dengan nilai mencapai Rp6 miliar tersebut.

"Modusnya, banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok, setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi. Ada juga pemotongan (penyaluran)," kata Mardiono.

Baca juga: Polda NTB bongkar dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram

Menurut kajian kejaksaan, modus tersebut bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Salah satu indikasi pidananya berkaitan dengan tidak dilakukan survei terlebih dahulu terhadap para kelompok penerima bantuan.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Ada untuk kelompok, juga perorangan.

"Yang Rp50 juta justru ada yang terima dari perorangan," ucap Mardiono.

 

Dengan menemukan hasil tersebut, Mardiono melihat ada unsur pembiaran. Tidak adanya bentuk pengawasan sehingga membuat unsur pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini muncul.

"Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Disdag hanya menyalurkan," katanya.

Mardiono menerangkan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan terakhir dalam perkembangan penyidikan.

Meskipun belum mendapatkan hasil audit, namun Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan nilai potensi dari kerugian negara dengan nominal mencapai Rp5 miliar, dari total anggaran penyaluran Rp6 miliar.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026