Polda NTB bongkar dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram

id korupsi bansos, disdag mataram, dprd mataram, polda ntb, penyidikan polisi

Polda NTB bongkar dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang berasal dari dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram tahun anggaran 2023.

"Sudah sidik (penyidikan) kasus itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya menetapkan penanganan kasus tersebut pada tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Perihal progres penyidikan, Endriadi menyatakan belum mendapatkan informasi perkembangan dari penyidik. Namun demikian, dia menegaskan bahwa rangkaian penyidikan ini berjalan sesuai prosedur.

"(Untuk perkembangan) saya tanyakan dahulu ke penyidiknya," ucap dia.

Baca juga: Korupsi pokir DPRD Mataram Rp6 miliar siap diekspose kejaksaan

Dugaan korupsi penyaluran bansos yang bersumber dari dana pokir DPRD Mataram ini juga tercatat tengah berjalan di Kejari Mataram. Kejaksaan menangani dugaan korupsi untuk penyaluran tahun 2022.

Dalam perkembangan penanganan di kejaksaan, kasus dugaan korupsi bansos dana pokir juga tercatat sudah masuk tahap penyidikan. Kejaksaan kini berkoordinasi dengan lembaga audit guna menelusuri kerugian.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono sebelumnya membeberkan modus perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam penyaluran bansos pokir DPRD Mataram dengan nilai mencapai Rp92 miliar. Suntikan dana tersebut berasal dari dana bagi hasil cukai-hasil tembakau (DBHC-HT).

"Modusnya, banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok, setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi, ada juga pemotongan (penyaluran)," kata Mardiono.

Baca juga: Begini modus korupsi bansos dana pokir DPRD Mataram

Menurut kajian kejaksaan, modus tersebut bermuara pada pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan bansos tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

"Salah satu indikasi pidananya berkaitan dengan tidak dilakukan survei terlebih dahulu terhadap para kelompok penerima bantuan," ujarnya.

Dia menjelaskan dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.

"Ada untuk kelompok, juga perorangan. Yang Rp50 juta justru ada yang terima dari perorangan," ucap Mardiono.

Baca juga: Kejari Mataram mencari bukti baru kasus korupsi bansos pokir dewan

Dengan menemukan hasil tersebut, Mardiono melihat ada unsur pembiaran, dan tidak adanya bentuk pengawasan sehingga membuat unsur pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini.

"Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Disdag hanya menyalurkan," katanya.

Mardiono menerangkan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan pada tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan terakhir dalam perkembangan penyidikan.

Baca juga: Kejari NTB tunggu petunjuk BPKP terkait audit bansos kosupsi DPRD Mataram

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.