Begini modus korupsi bansos dana pokir DPRD Mataram

id korupsi dana pokir, dprd mataram, kejari mataram, modus korupsi, penyaluran bansos

Begini modus korupsi bansos dana pokir DPRD Mataram

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, membeberkan modus perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dari dana pokok pikiran (pokir) dewan dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

"Modusnya banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi. Ada juga pemotongan penyaluran," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono di Mataram, Senin.

Berdasarkan kajian kejaksaan, kata dia, modus tersebut bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram terkait dengan dugaan penyaluran tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

"Salah satunya tidak dilajukan survei terlebih dahulu terhadap kelompok penerima bantuan," ujarnya.

Baca juga: Korupsi pokir DPRD Mataram Rp6 miliar siap diekspose kejaksaan

Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.

"Ada untuk kelompok, juga perorangan. Yang Rp50 juta justru ada yang terima dari perorangan," ucap dia.

Dengan menemukan hasil tersebut, Mardiono melihat ada unsur pembiaran, atau tidak adanya bentuk pengawasan sehingga membuat unsur pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos itu muncul.

"Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Dinas perdagangan hanya menyalurkan," ucap dia.

Baca juga: Kejaksaan tak temukan niat jahat dalam laporan korupsi SPPD DPRD KLU

Lebih lanjut Mardiono menerangkan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan pada tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan terakhir dalam perkembangan penyidikan.

"Kami gandeng BPKP, kami masih koordinasi," katanya.

Koordinasi tersebut tidak dipungkiri Mardiono mengarah pada upaya penghitungan kerugian negara.

Sebelum masuk ke tahapan itu, kejaksaan masih menunggu agenda ekspose perkara dengan pihak auditor, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: Kejari Mataram lengkapi petunjuk BPKP terkait korupsi pokir dewan Rp6 Miliar

Meskipun belum mendapatkan hasil audit, Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan nilai potensi dari kerugian negara dengan nominal mencapai Rp5 miliar dari total anggaran penyaluran Rp6 miliar.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.