Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, membeberkan alasan belum menahan seorang pejabat Dinas Sosial Lombok Barat berinisial DD yang berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa penyidik belum menahan DD karena sedang sakit.
"Belum (tahan). Sakit dia (tersangka DD)," ujarnya.
DD merupakan seorang perempuan yang berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial MZ yang juga pejabat Dinsos Lombok Barat, AZ, anggota DPRD Lombok Barat, dan dari pihak swasta berinisial R.
Berbeda dengan ketiga tersangka, Made Pasek mengakui hanya DD yang belum menjalani penahanan di tahap penyidikan ini.
Baca juga: Kejari tahan PPK proyek bansos DPRD Lombok Barat
Perihal penyakit yang diderita DD sehingga penyidik belum melakukan penahanan, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Kejari Mataram.
Meskipun belum melakukan penahanan, ia memastikan bahwa kasus ini terus berjalan dan sudah menunjukkan progres.
"Semua sudah berjalan. Sudah jadi berkas semua," ucapnya.
Ia pun membocorkan rencana awal tahun 2026 nanti, penyidik akan melimpahkan perkara milik para tersangka ke pengadilan.
Baca juga: Jaksa butuh keterangan saksi untuk tahan dua tersangka korupsi pokir di Lombok Barat
Dalam kasus ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,7 miliar.
Persoalan hukum ini muncul pada tahun anggaran 2024. Dinsos Lombok Barat menyiapkan anggaran Rp22,2 miliar untuk belanja barang yang dibagi menjadi 143 paket kegiatan.
Anggaran untuk 100 kegiatan di antaranya terungkap berasal dari dana pokir anggota DPRD Lombok Barat.
Masalah korupsi muncul dalam pengerjaan 10 paket kegiatan dengan perincian Rp2 miliar disalurkan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat dalam bentuk delapan paket kegiatan, dan sisanya melalui bidang rehabilitasi sosial.
Dugaan korupsi muncul dalam proses penyaluran. Persoalan dimulai dari survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
Dugaannya terkait penggelembungan harga barang dengan merujuk pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Baca juga: Begini peran empat tersangka korupsi pokir DPRD Lombok Barat
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Barat dan dua ASN jadi tersangka korupsi pokir 2025
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026