Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AZ bersama dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial DD dan MZ menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2024.
"Ketiga tersangka ditetapkan bersama satu orang lagi dari pihak swasta berinisial R," kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan realisasi dana pokir terkait belanja barang untuk masyarakat dengan penyaluran melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, hasil penyidikan sudah diekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada tanggal 10 November 2025," ujarnya.
Baca juga: Jaksa kantongi hasil audit kerugian korupsi pokir DPRD Lombok Barat
Penetapan tersangka tersebut juga merujuk pada ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 01/A/JA/02/2019, tanggal 21 Februari 2019, tentang Pengendalian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan tersangka dari kalangan pejabat daerah dan DPR.
Penetapan tersangka ini diperkuat dengan bukti hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,77 miliar.
"Kerugian muncul karena adanya dugaan mark-up dan belanja fiktif," ucap dia.
Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan kembangkan penyidikan korupsi pokir DPRD Lombok Barat
Tindak lanjut penetapan, kejaksaan baru melakukan penahanan terhadap tersangka AZ dan R. Untuk dua tersangka lain, yakni DD dan MZ masih dalam agenda lanjutan.
"AZ dan R kami tahan mulai hari ini di Lapas Lombok Barat. Untuk DD dan MZ akan dipanggil kemudian hari," ujarnya.
Dalam uraian kasus, Pasek menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2024 menganggarkan kegiatan belanja barang untuk kebutuhan masyarakat dengan anggaran sebanyak Rp22,26 miliar.
Baca juga: Kejari gandeng BPKP perkuat bukti korupsi pokir DPRD Lombok Barat
Dari anggaran miliaran rupiah tersebut, pemerintah membagi paket pekerjaan belanja barang tersebut dalam 143 kegiatan dengan di antaranya 100 kegiatan berasal dari pokir anggota DPRD Lombok Barat.
Kegiatan pokir DPRD Lombok Barat atas nama tersangka AZ tersebut tercatat sebanyak 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran Rp2 miliar.
"Paket pekerjaan di bawah tersangka AZ ini ditempatkan pada bidang pemberdayaan sosial sebanyak delapan paket dan sisanya pada bidang rehabilitasi sosial," ucap dia.
Atas adanya pembagian paket pekerjaan tersebut terungkap adanya perbuatan melawan hukum para tersangka hingga mengakibatkan muncul kerugian keuangan negara.
Baca juga: Korupsi dana pokir DPRD Lombok Barat diungkap kejaksaan
