Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai PT Len Railway Systems (LRS) berinisial UL menjadi pengumpul imbalan proyek pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pegawai dari anak perusahaan PT Len Industri (Persero) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub pada Jumat ini.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee (imbalan, red.) proyek yang dilakukan oleh saksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami pengetahuan saksi UL terkait imbalan yang sudah dikumpulkan tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pihak pada Kemenhub.
Baca juga: Putusan MK soal syarat calon pimpinan sudah tepat
“Jadi, pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan berkaitan soal itu. Bagaimana fee proyek itu dikumpulkan? Kemudian bagaimana proses realisasinya? Dan juga bagaimana penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan? Nah ini masih terus didalami,” katanya melanjutkan.
Ketika ditanya peran PT LRS pada kasus DJKA Kemenhub, dia menyatakan bahwa KPK hanya mendalami saksi UL terkait perannya secara personal atau tidak secara khusus mengenai perusahaannya.
“Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan, saudara UL, atas perannya secara individu,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas berinisial MH diperiksa sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub terkait administrasi barang bukti.
Baca juga: KPK dalami peran Ashraff Abu sebagai komisaris perusahaan Fadia
“Tadi soal administrasi, soal barang bukti. Tidak ada pemeriksaan secara substantif terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Kasus tersebut terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026