"Kami akan mempelajari lebih dahulu putusannya dengan disandingkan dengan bukti-bukti yang ada,"

Mataram (ANTARA) - Pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyatakan masih harus melakukan kajian terhadap putusan enam terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk selanjutnya melakukan upaya pengembangan terhadap keterlibatan orang lain.

"Kami akan mempelajari lebih dahulu putusannya dengan disandingkan dengan bukti-bukti yang ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo melalui sambungan telepon, Jumat.

Ia mengaku bahwa pengadilan terhitung sejak agenda pembacaan amar putusan dua dari enam terdakwa dibacakan pada Rabu (29/4), pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan.

"Kami belum terima salinan putusan," ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Ugik menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil sikap untuk melakukan pengembangan kasus terhadap keterlibatan orang lain maupun peluang melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

"Jadi, kami belum dapat mengonfirmasi apakah banding terkait uang pengganti atau terkait pasal atau vonis. Kami juga belum mengetahui alasan hakim memberikan pertimbangan seperti itu (pengembangan)," ujar dia.

Dalam amar putusan enam terdakwa, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut adanya pejabat daerah menerima keuntungan dalam bentuk uang dari adanya pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Pejabat daerah tersebut adalah Bupati Lombok Timur kala itu, Sukiman Azmy dengan nilai Rp1 miliar bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik. Keduanya dalam amar putusan juga disebut memiliki peran penting dalam pengaturan pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Enam terdakwa dalam perkara ini dijatuhi pidana berbeda-beda. Empat di antaranya merupakan penyedia barang. Untuk penyedia barang yang merupakan Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dijatuhi hukuman 5,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan serta diminta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun kurungan pengganti.

Selanjutnya untuk penyedia barang yang berperan sebagai marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik, hakim menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari dengan uang pengganti sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean. Hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.

Hakim turut membebankan Libert membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan pengganti.

Untuk penyedia barang dari PT Dinamika Indo Media, yang berperan sebagai direktur, yakni Lia Anggawari dijatuhi pidana hukuman 7,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.

Hakim turut membebankan terdakwa Lia membayar uang pengganti senilai Rp534 juta subsider 3,5 tahun kurungan pengganti.

Hakim menetapkan vonis tersebut dengan menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian cukup tinggi.

Pertimbangan lain melihat peran para terdakwa yang terlibat aktif dalam pengondisian penyedia barang pada aplikasi E-Katalog dan melakukan pengadaan tidak berasal dari pemasok resmi.

Hakim dalam uraian putusan turut menyatakan bahwa pengadaan yang bermuara pada peran aktif PT Temprina Media Grafika sebagai perusahaan jasa percetakan yang masih menjadi bagian dari Jawa Pos Group tersebut dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan.

Oleh karena itu, hakim menyatakan dalam amar putusan bahwa akibat perbuatan pidana yang telah menimbulkan kerugian senilai Rp9,2 miliar ini, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan primer tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kejari Lombok Timur membuka peluang penyidikan baru rehabilitasi dermaga

Baca juga: Kejari Lotim periksa 58 saksi kasus korupsi pengadaan buku

Baca juga: Kejari Lombok Timur periksa 30 saksi korupsi pengadaan buku SD

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026