Kejaksaan tak temukan niat jahat dalam laporan korupsi SPPD DPRD KLU

id kejari mataram, mens rea, niat jahat, sppd fiktif, laporan korupsi, dana pokir,dprd lombok utara

Kejaksaan tak temukan niat jahat dalam laporan korupsi SPPD DPRD KLU

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam laporan kelompok masyarakat yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Lombok Utara tahun 2019-2024.

"Karena dokumennya lengkap, temuan BPK ada dan sudah ditindaklanjuti. Jadi, tidak ada mens rea. Karena kecil-kecil (nilai temuan) dan ada pengembalian," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono di Mataram, Rabu.

Dia menyimpulkan hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi keterangan pejabat Sekretariat DPRD Lombok Utara.

"Dari sekretariat DPRD saja yang diperiksa. Kami rasa dari situ sudah cukup, ada data," ujarnya.

Baca juga: Kasus korupsi DPRD Lombok Utara masuk penanganan pidsus Kejari Mataram

Dia mengatakan bahwa temuan BPK itu merupakan kegiatan audit rutin pada akhir tahun. Mardiono tidak memungkiri dari data tahunan hasil temuan BPK selalu muncul pengeluaran dana SPPD yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

"Rata-rata secara akumulatif itu temuan mencapai Rp50 juta sampai Rp70 juta. Item-nya banyak, ada yang kelebihan pembayaran tiket pesawat, hotel, lebihnya itu untuk per orang per tahun ada yang Rp2 juta, Rp4 juta, kecil-kecil," ucap dia.

Baca juga: Kejati serahkan penanganan kasus korupsi DPRD Lombok Utara ke Kejari Mataram

Kejaksaan menilai hal tersebut bukan bagian dari mens rea, melainkan kurangnya pemahaman pihak dewan dalam penggunaan SPPD yang harus sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Jadi, kami melihatnya tidak ada unsur kesengajaan. Lebih karena mereka (anggota dewan) enggak paham, dan tentunya dengan adanya temuan BPK itu harus segera ditindaklanjuti, kalau tidak diselesaikan tahun itu juga, maka masuk tunggakan tahun selanjutnya," kata Mardiono.

Perihal laporannya yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir), dia mengaku tidak ada menangani hal tersebut.

"Pokir tidak ada. Hanya perjalanan dinas itu saja," ujar dia.

Baca juga: Pelapor korupsi DPRD Lombok Utara serahkan dokumen tambahan ke Kejati NTB

Baca juga: Kejaksaan hentikan penanganan kasus SPPD fiktif DPRD Lombok Utara