Pelapor korupsi DPRD Lombok Utara serahkan dokumen tambahan ke Kejati NTB

id korupsi dprd lombok utara, sppd fiktif, dana pokir, kejati ntb, kasta ntb

Pelapor korupsi DPRD Lombok Utara serahkan dokumen tambahan ke Kejati NTB

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pelapor kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPRD Lombok Utara, menyerahkan dokumen tambahan yang menjadi materi pelaporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya pada hari ini menerima dokumen tambahan tersebut dari pelapor.

"Iya, dokumen tambahan tadi siang diterima PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati NTB. Untuk kelanjutannya, PTSP meneruskan informasinya ke Kepala Kejati NTB. Nanti, pimpinan yang akan meneruskan, apakah ke intelijen atau langsung ke pidsus (pidana khusus)," kata Efrien.

Baca juga: Kejaksaan hentikan penanganan kasus SPPD fiktif DPRD Lombok Utara

Pelapor yang menyerahkan dokumen tambahan ke pihak Kejati NTB tersebut berasal dari kelompok masyarakat bernama Kasta NTB.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Utara Yanto Anggara menyatakan bahwa penyerahan dokumen tambahan ini bagian dari komitmen dalam mendukung Kejati NTB dalam mengungkap persoalan korupsi di tubuh DPRD Lombok Utara.

"Kedatangan kami hari ini sekaligus memenuhi janji saat kegiatan 'hearing' (dengar pendapat) beberapa hari lalu dengan pihak Kejati NTB terkait permintaan dokumen dan data-data yang diperlukan," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan telusuri dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Lombok Utara

Yanto turut menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui perihal adanya penanganan kasus SPPD fiktif di Kejari Mataram. Namun, dia menegaskan laporan dugaan korupsi SPPD fiktif yang masuk ke Kejati NTB ini untuk tahun 2024.

"Kasus SPPD fiktif yang dihentikan Kejari Mataram itu tahun 2021, sementara yang kami laporkan ke Kejati NTB ini dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD tahun 2024," ucap dia.

Sedangkan, untuk laporan dugaan penyelewengan dana pokir sejumlah anggota DPRD Lombok Utara itu berkaitan dengan anggaran yang bergulir pada tahun 2019 hingga 2024.

Baca juga: Jaksa pidsus mendalami temuan korupsi penerbitan SPPD DPRD Lombok Utara
Baca juga: Kasus surat perjalanan fiktif DPRD Lombok Utara diambil alih pidsus kejaksaan
Baca juga: Kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Lombok Utara masuk penyelidikan jaksa