Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima laporan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa yang menelan anggaran mencapai Rp19 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penerimaan laporan yang datang dari kelompok masyarakat tersebut.
"Iya, laporan baru kami terima," katanya.
Tindak lanjut laporan, jelas dia, kejaksaan kini melakukan proses telaah guna melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum dari pengerjaan proyek tersebut.
"Kita telaah dulu laporannnya," ujarnya.
Baca juga: DPRD NTB meminta pelaksana jalan Lenangguar-Lunyuk diputus kontrak
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas adanya laporan yang datang masyarakat.
"Apa pun laporan dari masyarakat, pasti kami proses sesuai prosedur," ucap Zulkifli.
Proyek perbaikan jalan Lenangguar-Lunyuk ini tercatat dikerjakan PT. Amar Jaya Perkasa. Anggaran pengerjaan Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Proyek ini bertujuan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, mengingat jalan tersebut sebagai penghubung dua kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Naik motor trail, Gubernur NTB pastikan perbaikan jalan provinsi di Sumbawa
Pada awalnya proyek tersebut disepakati rampung pada 31 Desember 2025. Namun, karena terjadi longsor di jalur proyek, membuat pekerjaan molor.
Pihak pelaksana proyek sempat diberikan waktu tambahan melalui addendum selama 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi di Kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025.
Usai bencana tersebut terjadi, muncul laporan dengan dugaan korupsi berkaitan mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Baca juga: Progres pembangunan jalan Lenangguar-Lunyuk Sumbawa mencapai 65 persen
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026