Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membeberkan modus seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah berinisial MTF melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa modus tersebut terungkap dari rangkaian penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah ditahan kasus rudapaksa santriwati
Dugaan perbuatan tersebut, jelas dia, terungkap dari hasil pemeriksaan di tahap penyidikan yang dilakukan terduga pelaku MTF secara berulang.
"Ada yang sampai empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa," ujarnya.
Pratiwi mengungkapkan korban yang melaporkan MTF sebagai pelaku pelecehan seksual yang berujung pada dugaan perbuatan persetubuhan tersebut berjumlah dua orang santriwati.
Kedua korban mendapat perbuatan asusila tersebut sejak awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah jadi tersangka TPKS, Polda NTB panggil ulang
Dengan terungkapnya modus ini, kepolisian menetapkan MTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Senin (2/3) di Rutan Polda NTB.
"Jadi, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional dan perspektif perlindungan korban, status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan," kata Pratiwi.
Atas perbuatannya, MTF ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sejumlah barang bukti yang menguatkan posisi MTF sebagai tersangka telah diamankan dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Pimpinan ponpes di Praya Lombok Tengah jadi tersangka kekerasan seksualBaca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah rudapaksa ustazah sejak masih santriwati
Baca juga: Pimpinan Ponpes kasus asusila di Lombok Tengah dituntut 19 Tahun penjara
Baca juga: Oknum pimpinan ponpes di Lombok Tengah jadi tersangka asusila
Baca juga: Polres Lombok Tengah tangani kasus pimpinan ponpes setubuhi santriwati usia anak
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026