Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memanggil seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu malam, menyampaikan pemanggilan ini adalah agenda kedua kalinya setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit.

"Karena kemarin tidak hadir, kita agendakan ulang untuk diperiksa," katanya.

Perihal jadwal pemeriksaan tersangka yang diketahui berinisial MTF, Pujawati memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut ke publik.

"Tunggu saja tanggal mainnya," ucap Pujawati.

Tanggapan serupa juga disampaikan perihal langkah penahanan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan langkah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Pimpinan ponpes di Praya Lombok Tengah jadi tersangka kekerasan seksual

Dirres PPA-PPO Polda NTB sebelumnya pada Jumat (20/2), menyatakan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan.

Dalam tahap ini kepolisian melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.

Upaya lain dilakukan dengan mendatangi pondok pesantren guna kebutuhan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.

Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk atas adanya laporan korban yang mendapat pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Baca juga: Kasus kekerasan santriwati di Lombok Tengah masuk penyidikan

BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mendapat perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih menyandang status santriwati pada pondok pesantren tersebut.

BKBH Unram mencatat ada lebih dari tiga orang perempuan yang menjadi korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.

Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.

Dalam rekaman audio, terdengar salah seorang ustazah pada pondok pesantren tersebut yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor.

Turut terdengar tanggapan terlapor dalam rekaman audio tersebut. Ia mengelak atas pengakuan ustazah dan memaksa korban melakukan sumpah "Nyatoq". Dalam tradisi suku Sasak, "Nyatoq" seperti sumpah pocong, korban diminta bersumpah dan jika berbohong akan mengalami kesialan.

BKBH Unram telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dengan turut menjadikannya sebagai kelengkapan alat bukti di kepolisian.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah rudapaksa ustazah sejak masih santriwati



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026