Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah berinisial MTF dalam status tersangka kasus dugaan rudapaksa santriwati.

Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani di Mataram, Selasa, membenarkan informasi penahanan tersebut.

"Iya, betul. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB," katanya.

Dia menyampaikan bahwa penahanan ini berlangsung pada Senin (2/3), usai MTF menjalani pemeriksaan perdana dalam status tersangka di Mapolda NTB.

"Selesai pemeriksaan, sore kemarin langsung tahan," ucap dia.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah rudapaksa ustazah sejak masih santriwati

Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati sebelumnya menyatakan, penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan.

Pada tahapan ini pihaknya melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.

Upaya lain dilakukan dengan mendatangi pondok pesantren guna kebutuhan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.

Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk atas adanya laporan korban yang mendapat pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Baca juga: Pimpinan ponpes di Lombok Timur setubuhi santriwati dengan modus sesat

BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mendapat perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih menyandang status santriwati pada pondok pesantren tersebut.

BKBH Unram mencatat ada lebih dari tiga orang perempuan yang menjadi korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.
 
Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.

Baca juga: Setubuhi santriwati, Pimpinan ponpes di Lotim terancam 16 tahun penjara

Dalam rekaman audio, terdengar salah seorang ustazah pada pondok pesantren tersebut yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor.

Turut terdengar tanggapan terlapor dalam rekaman audio tersebut. Ia mengelak atas pengakuan ustazah dan memaksa korban melakukan sumpah "Nyatoq". Dalam tradisi suku Sasak, "Nyatoq" seperti sumpah pocong, korban diminta bersumpah dan jika berbohong akan mengalami kesialan.

BKBH Unram telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dengan turut menjadikannya sebagai kelengkapan alat bukti di kepolisian.

Dalam laporan, Ketua BKBH Unram Joko Jumadi menyampaikan pelapor dalam kasus ini hanya satu dari ketiga korban, sisanya sebagai saksi.

Atas penetapan MTF sebagai tersangka, Joko sudah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Lecehkan santriwati, Pimpinan Ponpes Lombok Barat divonis 16 tahun



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026