Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap sembilan terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban bernama Sir Aen asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur tersebut tewas dalam usia 51 tahun.
Kepala Unit Puma Jatanras Polda NTB AKP Agus Eka Artha di Mataram, Senin, menerangkan bahwa penangkapan tersebut berangkat dari tindak lanjut laporan dari peristiwa yang terjadi pagi tadi di salah satu penginapan di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.
"Mereka kami tangkap di rumahnya wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Warga Sembalun jadi korban penganiayaan akibat pengaruh miras
Tindak lanjut penangkapan, Tim Puma Jatanras Polda NTB menyerahkan seluruh terduga pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.
"Kami serahkan ke Polresta Mataram karena lokus kejadian masih berada di wilayah hukum Polreta Mataram," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan adanya penyerahan sembilan terduga pelaku penganiayaan dari Tim Puma Jatanras Polda NTB.
"Iya, betul. Para terduga pelaku masih kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Dharma.
Terkait motif dari dugaan penganiayaan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman keterangan dari para terduga pelaku dan saksi yang mengetahui kejadian.
Baca juga: Masalah warisan picu aksi kekerasan antarsaudara di Lombok Timur
Perihal adanya informasi yang menduga korban dianiaya hingga tewas karena mengajak menginap seorang perempuan yang masih kerabat dari sembilan terduga pelaku, Dharma mengaku belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.
"Jadi, semua masih pendalaman. Belum bisa kami sampaikan apa motif dari peristiwa yang mengakibatkan korban tewas," katanya.
Untuk jenazah dari korban penganiayaan, Dharma mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Mataram yang melakukan visum terhadap jenazah Sir Aen.
Baca juga: Seorang pemuda Menceh Lotim babak belur dianiaya orang tak dikenal
Adapun sembilan terduga pelaku asal Kabupaten Lombok Tengah tersebut berinisial M (42), H (41) SM (29), YA (23) MA (30), MAI (24), dan tiga perempuan berinisial EWZ (25), E (31), dan S (34).
Selain mengamankan para terduga pelaku, Polresta Mataram juga menerima penyerahan barang yang diduga ada kaitan dengan aksi penganiayaan tersebut, seperti tas warna hitam, tali panjang warna biru, satu jam tangan, tiga cincin bermata batu akik, dan satu handphone warna hitam.
Baca juga: 'Cinta monyet' pelajar SD di Lombok Timur berujung penganiayaan
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026