Mataram (ANTARA) - Terduga penganiaya anjing liar hingga mati, berinisial IG (28) di depan swalayan Jalan Panca Usaha, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (7/4), terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa ancaman pidana tersebut sesuai hasil gelar perkara yang merujuk pada bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Sesuai sangkaan yang kami terapkan, Pasal 337 ayat (2) KUHP baru itu, menganiaya hewan hingga mati, itu ancaman pidananya 1,5 tahun," katanya.
Selain menetapkan IG sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan hewan hingga mati, dari hasil gelar perkara hari ini kepolisian turut menetapkan perempuan berusia 65 tahun berinisial NLS sebagai tersangka karena membeli daging anjing liar dari IG dan diolah dan dijual kembali dalam bentuk makanan siap santap.
Dharma menerangkan bahwa pihaknya menetapkan NLS sebagai tersangka kedua atas dugaan pelanggaran Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
"Sangkaan pasal yang kami terapkan untuk NLS ini berkaitan dengan penadah barang hasil tindak kejahatan," ucap dia.
Baca juga: Kemenhut menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Jateng
Atas adanya penetapan tersangka dari hasil gelar perkara ini, Polresta Mataram tidak melakukan penahanan karena merujuk pada aturan KUHAP perihal ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak perlu dilakukan penahanan.
"Jadi, kita terapkan wajib lapor, dan proses hukum tetap jalan," katanya.
Polresta Mataram menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan dari Komunitas Pecinta Hewan. Mereka melaporkan setelah video aksi IG menganiaya anjing liar tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Rekreasi edukasi satwa Nusantara siap dibangun di IKN
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, terlihat IG dari atas kendaraan roda duanya memukul anjing liar yang sedang berada di depan salah satu swalayan di Jalan Panca Usaha, Kota Mataram.
Dengan satu pukulan menggunakan besi panjang, anjing liar itu langsung tidak bergerak. Pelaku dalam video nampak tenang mengangkut anjing liar itu ke atas kendaraan dan membawanya pergi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026