Mataram (ANTARA) - Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat berinisial AJN yang ditetapkan sebagai tersangka karena setubuhi santriwatinya kini terancam pidana hukuman 16 tahun penjara.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, menerangkan bahwa ancaman hukuman tersebut sesuai dengan penerapan sangkaan pidana terhadap AJN dalam status tersangka.
"Bahwa yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Pada aturan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur tentang perbuatan pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan korban agar melakukan persetubuhan. Dalam aturan tersebut, pelakunya dapat dipidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Sedangkan, untuk Pasal 15 UU TPKS berkaitan tentang aturan pemberatan pidana atas penerapan sangkaan pidana pokok dalam situasi khusus, yakni posisi tersangka AJN sebagai tenaga pendidik. Dalam aturan tersebut, pemberatan pidana berkaitan dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana Pasal 6 huruf c UU TPKS.
Baca juga: Pimpinan ponpes di Lombok Timur jadi tersangka pelecehan seksual santriwati
Pujawati menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka AJN di Rutan Dittahti Polda NTB. Penahanan terhitung sejak penangkapan di Bandara International Lombok, Rabu (18/2).
"Jadi, kemarin (18/2) kami lakukan upaya paksa di suatu tempat (Bandara International Lombok) agar yang bersangkutan bisa mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. Dan terhadap tersangka sudah kami tahan," ujarnya.
Pujawati memastikan, penyidik menjalankan upaya paksa tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, di mana AJN sebelumnya sudah dipanggil dalam status tersangka agar menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB pada Rabu (18/2), namun berupaya kabur ke luar negeri melalui bandara.
"Jadi, pada hari Jumat pekan lalu (13/2), kami meningkatkan status AJN dari saksi menjadi tersangka sehingga kemarin (18/2), seharusnya dilakukan berita acara pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak hadir dan kami identifikasi keberadaannya sedang di suatu tempat (Bandara International Lombok) yang rencananya dia akan berangkat ke provinsi lainnya dan lanjut ke luar negeri, sehingga kami melakukan upaya paksa," ucap dia.
Baca juga: Kasus ustadz ponpes di Lobar setubuhi santriwati masuk penuntutan jaksa
Polda NTB menangani kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang berasal dari kalangan santriwati. Dalam pelaporan, kedua korban hadir ke hadapan polisi dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Lebih lanjut, Pujawati menegaskan bahwa penyidikan yang telah menetapkan AJN sebagai tersangka ini masih terus berlanjut untuk berkembang ke penelusuran adanya potensi korban lain.
Baca juga: Motif Ustadz ponpes di Lombok Barat setubuhi santriwati untuk mengijazahkan
Baca juga: Polres Lombok Tengah tangani kasus pimpinan ponpes setubuhi santriwati usia anak
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026