Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset Gili Tramena mengajak para pengusaha di lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) untuk mencermati putusan pengadilan terkait kasus pemanfaatan lahan tersebut.

Ketua Harian Satgas Penataan Aset Gili Tramena Budi Herman di Mataram, Rabu, mengatakan putusan pengadilan yang menyatakan dua dari tiga terdakwa korupsi terbukti bersalah menjadi momentum baru dalam upaya penyelamatan aset daerah.

“Adanya putusan pengadilan ini menyederhanakan langkah-langkah yang akan kami lakukan terhadap aset di Gili Trawangan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas akan segera turun ke lapangan untuk menyosialisasikan putusan tersebut kepada para pengusaha yang saat ini memanfaatkan lahan eks GTI seluas sekitar 65 hektare.

“Kami akan mengundang perwakilan atau turun langsung ke lokasi. Yang jelas, langkah sosialisasi ini perlu segera dilakukan,” ujarnya.

Selain sosialisasi, lanjut dia, Satgas juga akan menjelaskan skema baru pemanfaatan lahan serta rencana program pengembangan pariwisata di kawasan Gili Trawangan.

Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan penataan ulang skema kerja sama pemanfaatan lahan, termasuk penyesuaian nilai sewa agar lebih optimal bagi daerah.

Dalam penyusunan skema tersebut, Satgas turut meminta pertimbangan dari aparat penegak hukum, seperti Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Tak hanya itu, penataan juga mencakup aspek pengelolaan sampah dan penyediaan air bersih di kawasan wisata tersebut.

Baca juga: NTB membidik aset-aset potensial dikembangkan guna mendongkrakPAD

Persoalan alih fungsi lahan di kawasan Gili Tramena yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, yang masih berstatus konservasi, juga menjadi bagian dari pembahasan dalam skema baru.

Pemerintah Provinsi NTB telah mengajukan perubahan status lahan kepada kementerian terkait guna mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.

Baca juga: Gandeng DJKN, NTB ubah aset triliunan jadi sumber pendapatan

“Supaya hasil pengelolaan di tiga gili ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat NTB. Usulan tersebut sudah kami komunikasikan dengan sejumlah kementerian dan mendapat dukungan. Nantinya juga akan ada peraturan gubernur sebagai dasar,” kata Budi.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026