Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 bulan penjara terhadap mantan Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi Khairi, dalam perkara korupsi pengelolaan lahan eks pemanfaatan PT Gili Trawangan Indah di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan hukuman satu tahun satu bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa petang.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala UPTD Gili Tramena dengan memberikan pengelolaan lahan seluas 2.802 meter persegi secara ilegal kepada pihak swasta, Ida Adnawati.

Lahan tersebut berada di kawasan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB dan dikelola tanpa dasar hukum sejak berakhirnya kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dan PT Gili Trawangan Indah pada 2021.

Seharusnya, pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah dilakukan melalui perjanjian resmi dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik aset.

Baca juga: Tiga terdakwa korupsi lahan MXGP mengajukan pengalihan status penahanan

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,42 miliar.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain, Alpin Agustin, yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan usaha.

Alpin dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum dan dijatuhi pidana 13 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Baca juga: Mantan Kepala UPTD Gili Tramena dituntut 18 bulan penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mawardi Khairi dengan pidana 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Alpin Agustin dituntut 15 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun untuk terdakwa lainnya, Ida Adnawati, majelis hakim menunda pembacaan putusan dan menjadwalkan kembali sidang pada Senin (11/5).
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026