Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dalam perkara korupsi insentif pajak penerangan jalan periode 2019–2021.
"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Santini saat membacakan amar putusan milik Lalu Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Hakim menetapkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa sebagai bendahara pengeluaran telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sengaja hingga mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp1,8 miliar.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Suhaimi menyampaikan tawaran Rp150 juta tiga terdakwa ke Abdul Rahim
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam materi tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan menetapkan denda Rp300 juta kepada terdakwa.
Jaksa dalam perkara ini menyampaikan dalam dakwaan bahwa kerugian Rp1,8 miliar muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca juga: Sebanyak 78 peserta daftar seleksi calon hakim agung dan Ad Hoc 2026
Angka kerugian muncul atas peran aktif terdakwa yang melakukan pencairan insentif pajak penerangan jalan secara fiktif tanpa melalui rangkaian kegiatan yang diwajibkan.
Rangkaian kegiatan tersebut mencakup tahap pengumpulan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak atau retribusi yang terutang, hingga kegiatan penagihan dan pengawasan penyetoran.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026