Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali menerima sebanyak 337.198 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 pada batas terakhir pelaporan 30 April 2026.

“Kami pantau bisa terlayani dengan baik,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan kepada ANTARA di sela memantau hari terakhir pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Renon, Denpasar, Kamis.

Berdasarkan data tertulis kepada ANTARA, DJP Bali merinci hingga batas terakhir pelaporan SPT Tahunan 2025 pada 30 April 2026, ada 308.036 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 29.162 SPT WP Badan yang sudah melaporkan kewajiban perpajakannya.

Adapun total jumlah wajib pajak di Bali mencapai 677.823 WP yang terdiri dari 590.279 WP OP dan 87.544 WP Badan.

Dari jumlah WP itu, yang sudah mengaktivasi akun Coretax ada sebanyak 372.715 atau 63,2 persen adalah WP OP dan sebanyak 51.191 atau 58,4 persen adalah WP Badan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di KPP Pratama Badung Selatan sekitar pukul 15.30 WITA, sejumlah wajib pajak, kategori Orang Pribadi dan Badan tertib duduk menunggu antrean untuk melaporkan SPT Tahunan.

Meski antre, tidak ada penumpukan di kantor itu pada waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan mengingat KPP Pratama melayani hingga pukul 16.00 WITA.

Total ada 11 loket yang dibuka di KPP Pratama tersebut selama masa pelaporan SPT atau bertambah lima loket dari hari biasa mencapai enam loket.

Baca juga: Pelaporan SPT mencapai 11,22 juta dan aktivasi Coretax 18 juta

Penambahan loket tersebut menyesuaikan kapasitas ruangan hingga jumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP setempat.

“Kami layani antrean yang sudah ambil (nomor antrean) sampai pukul 16.00 WITA, kami layani sampai selesai,” imbuh Darmawan.

Meski sudah ada aplikasi daring terintegrasi melalui Coretax, namun para wajib pajak itu tetap mendatangi kantor pajak selain membutuhkan pendampingan untuk pelaporan, juga karena ingin mengakses layanan aktivasi akun.

Pendampingan tidak hanya oleh aparatur sipil negara (ASN) pajak, tapi juga melibatkan mahasiswa yang menjadi relawan pajak.

Baca juga: KPP Praya layani asistensi SPT tahunan bagi SKPD di Lombok Tengah

Total ada 236 relawan pajak dari sembilan kampus di Pulau Dewata yang tersebar di 12 unit kerja DJP Bali untuk membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak.

Di sisi lain, pihaknya akan melakukan beberapa langkah khususnya untuk wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan yaitu pendekatan kepada pemberi kerja untuk mengingatkan pegawai yang belum melaporkan SPT, hingga koordinasi kepala desa/camat dan pemerintah daerah untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, penerbitan teguran serta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga turut dilakukan 

“Sifatnya masih persuasif walaupun secara ketentuan memang kalau ada keterlambatan (pelaporan) nanti ada sanksi,” imbuh Darmawan.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026