DJP Bali kumpulkan penerimaan pajak Rp3,42 triliun

id DJP Bali,penerimaan pajak ,penerimaan pajak triwulan I 2024

DJP Bali kumpulkan penerimaan pajak Rp3,42 triliun

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Waskito Eko Nugroho dalam penyampaian paparan penerimaan pajak secara virtual di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat pihaknya telah mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp3,42 triliun atau 23,69 persen dari target yang ditetapkan di triwulan I 2024 sebesar Rp14,46 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 23,69 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu di waktu yang sama," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Waskito Eko Nugroho di Denpasar, Rabu.

Waskito menyampaikan penerimaan hingga Maret 2024 ini didukung oleh lima sektor dominan yakni Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp623,34 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,21 persen, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp602,18 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,59 persen.

Selanjutnya, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp486,17 miliar yang memiliki peranan sebesar 14,2 persen, Industri Pengolahan sebesar Rp241,50 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,05 persen, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp240,71 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,03 persen.

Jika dilihat dari jenis pajak, maka Pajak Penghasilan (PPh) tumbuh paling tinggi sebesar 28,69 persen, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sebesar 12,75 persen.

Realisasi Pajak Penghasilan hingga triwulan I 2024 tercatat sebesar Rp2,48 triliun serta PPN dan PPnBM dengan realisasi Rp903,44 miliar.

Pertumbuhan penerimaan dari PPh yang cukup tinggi ini terjadi pada jenis pajak PPh pasal 21, sebagai dampak dari membaiknya kegiatan usaha seiring dengan pertumbuhan perekonomian Bali di tahun 2024.

Pertumbuhan penerimaan dari PPh juga seiring dengan penerimaan dari penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan dan adanya pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada bulan Maret 2024.

Baca juga: Formula baru kemudahan menghitung pajak penghasilan
Baca juga: DJP catat 12,7 juta wajib pajak telah lapor SPT


Waskito menambahkan terkait kepatuhan SPT Tahunan hingga Maret 2024 telah terdapat 306.636 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan, dengan rincian 35.792 SPT WP OP Non Karyawan, 263.035 SPT WP OP Karyawan, dan 7.809 SPT WP OP Badan.

Mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 84,25 persen atau sebesar 1.070.000 WP yang sudah berstatus valid dari 1.270.072 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 200.072 WP yang berstatus belum valid.