Mataram (ANTARA) - Tiga terdakwa gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menuntut keadilan kepada Jaksa Agung.

"Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dalam penanganan perkara ini, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, ada banyak hal yang janggal dan ada ketidakadilan," kata Muhammad Nashib Iqroman mewakili terdakwa lain usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Selain ke Jaksa Agung, tuntutan tersebut akan diteruskan ke Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI.

Ia bersama dua terdakwa lain, yakni Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman berharap tuntutan tersebut mendapatkan tanggapan agar persoalan hukum yang muncul dalam perkara gratifikasi ini menjadi perhatian.

"Harapan kami agar benar-benar penanganan perkara ini sejalan dengan prosedur dan asas keadilan," ucapnya.

Menurut dia, dalam perkara ini belasan penerima suap sudah seharusnya ikut duduk di kursi terdakwa. Namun hingga saat ini, mereka hanya sebatas sebagai saksi karena alasan belum ada menemukan actus reus dan mens rea.

Nashib Iqroman yang masih berstatus anggota DPRD NTB periode 2024-2029 bersama dua terdakwa lainnya, menilai aspek keadilan lebih utama dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, jaksa dalam perkara ini dinilai belum juga terlihat menjalankan aspek tersebut.

"Dalam KUHP baru itu, keadilan lebih penting dari pada penegakan hukum. Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah disebut dalam dakwaan oleh jaksa, dalam proses penegakan hukumnya tidak diproses sama sekali," ujar dia.

Baca juga: Kejati NTB telusuri dugaan pemerasan jaksa, Imran jadi sorotan

Namun, dari hasil putusan sela yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram disebut adanya potensi penerima suap ikut terseret sebagai tersangka.

"Mudah-mudahan sesuai pendapat majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean," katanya.

Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung hari ini menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan ketiga terdakwa dan meminta sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian perkara.

Baca juga: Berkas kasus anak bunuh Ibu di Mataram masuk kejaksaan

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Atas dakwaan tersebut, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025 yang ada kaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni "Desa Berdaya".

 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026