Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Harissandi menyatakan berkas perkara anak bunuh ibu kandung di Kota Mataram sudah masuk di kejaksaan.

"Berkas perkara sudah di kejaksaan, penyidik tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol. Harissandi di Mataram, Jumat.

Berkas tersebut tercatat dilimpahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada akhir Februari 2026.

Baca juga: Kasus anak bunuh ibu di Mataram masuk tahap penelitian jaksa

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid turut menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan dengan tersangka berinisial BP (33) tersebut masih dalam penelitian jaksa.

"Berkas perkara masih diteliti," ujar Harun.

Dia tidak memungkiri proses penelitian berkas ini cukup alot mengingat adanya penyesuaian dengan aturan KUHP baru sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Masih sesuaikan dengan KUHP baru untuk pemantapan penerapan hukum pidana," ucapnya.

Baca juga: Polisi amankan kasur TKP pembunuhan ibu di Mataram

Sebelumnya, Polda NTB dalam konferensi pers menyebut motif pelaku BP membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya inisial YRA, karena sakit hati tidak diberikan uang Rp39 juta untuk melunasi utang.

Pelaku BP membunuh korban saat tertidur pulas dengan cara menjerat leher perempuan yang tewas pada usia 60 tahun itu menggunakan seutas tali.

Baca juga: Kasus anak bunuh ibu, Polda NTB belum tes kejiwaan pelaku

Usai membunuh ibunya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua, yakni di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1), pelaku BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, dan dibakar.

Dari kasus ini, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Retak moral di rumah

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Tragedi Sekotong dan retaknya nurani keluarga



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026