Mataram (ANTARA) - Tim Operasi Lapangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap delapan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus berkenalan melalui media sosial Facebook.

Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio.

“Dari pemeriksaan kedua pelaku, mereka mengakui sudah delapan kali melakukan aksi dengan modus berkenalan lewat Facebook lalu membawa kabur motor korban,” kata Catur.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DAP (28), laki-laki asal Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dan AW (22), perempuan asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Menurut Catur, pelaku AW berperan memancing korban dengan modus perkenalan melalui Facebook, seperti yang dialami korban bernama Hendri (22), warga Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Jaksa menetapkan dua tersangka korupsi mebel SMK berstatus tahanan kota

Korban kehilangan sepeda motor usai bertemu dengan AW yang baru dikenalnya melalui Facebook pada 20 Maret 2026 di Jalan Airlangga, Kota Mataram. Saat itu, AW mengajak korban menuju kawasan kos di wilayah Gomong, Kota Mataram.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban berhenti dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mandi di tempat kos. Pelaku berdalih penghuni kos tidak memperbolehkan laki-laki masuk sehingga ia harus pergi sendiri.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.

Baca juga: Polda NTB menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan mebel 40 SMK

Namun, setelah menunggu sekitar satu setengah jam, pelaku tidak kembali dan juga tidak merespons saat dihubungi.

“Akhirnya korban melapor dan dari laporan tersebut tim Puma melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, tim Puma lebih dulu menangkap AW di wilayah Rumak, Kabupaten Lombok Barat, tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian menangkap DAP melalui operasi penjebakan di lokasi yang sama.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Nmax, Honda Beat, Yamaha Mio, Honda Astrea, empat knalpot, serta sejumlah onderdil kendaraan.

“Patut kami duga seluruh barang bukti tersebut merupakan bagian dari hasil aksi kedua pelaku,” kata Catur.

Polda NTB kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Kasus itu diselidiki dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026