Polda NTB mediasi kasus dugaan penipuan dana sponsorship MXGP

id kasus tipu gelap, mxgp lombok sumbawa, polda ntb, ruang mediasi, vendor mxgp, pt seg

Polda NTB mediasi kasus dugaan penipuan dana sponsorship MXGP

Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membuka ruang mediasi dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sponsorship dari ajang balap Motocross Grandprix (MXGP) dua seri yang berlangsung tahun 2024 di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau nonlitigasi ini pada dasarnya merupakan hak dari pihak pelapor yang merasa menjadi korban penipuan.

"Jadi, tergantung dari korban. Korban maunya seperti apa," katanya.

Sejauh ini, Catur Erwin menyampaikan bahwa pihaknya belum ada menerima informasi adanya pernyataan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor (Direktur PT SEG) menempuh upaya tersebut.

Untuk proses penanganan, ia memastikan kasus yang masih berjalan di tahap penyelidikan ini sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Pemeriksaan saksi yang dilakukan secara maraton dalam dua pekan terakhir kini masuk dalam tahap penguatan bukti pidana dari pendapat ahli. Catur Erwin mengungkapkan, ahli yang dibutuhkan saat ini dari pakar pidana.

Baca juga: Lorenzo menjagokan Bezzecchi dan duo Marquez musim depan

"Dan ini masih kita jadwalkan," ucapnya.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya menjelaskan bahwa pendapat ahli pidana ini menjadi rangkaian akhir dari penyelidikan yang menelusuri pelanggaran pidana yang mengarah pada Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Polisi tahan dua tersangka baru kasus pemalsuan stiker MotoGP Mandalika

Untuk klarifikasi para saksi, baik dari terlapor maupun pelapor dari pihak vendor yang mendukung kelancaran acara MXGP sudah rampung. Salah satunya, vendor yang menyediakan tribun dengan klaim kerugian Rp800 juta. Angka kerugian muncul dari disebut sebagai utang yang belum terbayar.

"Jadi, kontraknya itu Rp800 jutaan. Dia sudah melaksanakan kegiatan, sudah selesai semua, tapi tidak dibayar. Nah itu yang kami lakukan proses," kata Kombes Syarif.

Dana sponsorship dalam penyelenggaraan acara MXGP ini bersumber dari bank syariah pelat merah milik daerah.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.