Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Liu Xiaodong tetap berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan menggunakan bahan peledak penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," kata Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa.
Hakim menjelaskan Liu menjalani dua sidang praperadilan dengan hasil praperadilan ditolak terkait penetapan tersangka dan satu lainnya dikabulkan terkait penahanan.
Maka itu, Hakim mencabut perkara praperadilan terkait Bareskrim Polri menahan tersangka Liu Xiaodong. Namun, tersangka Liu Xiaodong melanggar Pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian listrik dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada Pasal 306 di KUHP yang baru.
Dia diduga menggunakan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah. Pada putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan, telah menolak permohonan praperadilan Liu Xiaodong terkait penetapan tersangka pada Selasa (13/1).
Hakim dalam pertimbangan perkara tersebut tidak "ne bis in idem", menyatakan Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Liu Xiaodong sudah sah berdasarkan dua alat bukti yang sah secara hukum.
Selain itu, penyitaan alat bukti juga sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Mengadili karena eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak diterima. Gelar pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan dan menghukum pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Tunggal Tuty Suryani.
Baca juga: Bali-PLN perkuat ekosistem kendaraan listrik untuk pariwisata
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri Wawan Ardianto mengatakan pihaknya sempat kecewa dengan pihak Liu Xiaodong yang berusaha mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan agar masa tahanan segera habis.
"Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya," katanya.
Baca juga: PLN terjang arus sungai 200 meter demi pulihkan listrik di Lombok Barat
Liu Xiaodong diduga otak pelaku pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri menggunakan bahan peledak lebih dari 30 ton milik PT. SRM untuk menambah panjang terowongan dalam kegiatan tambang ilegal.
Bahan peledak sebelumnya berada di gudang handak lalu dibawa ke dalam terowongan tambang atau tunnel PT. SRM. Kegiatan tersebut dibuktikan dengan lonjakan arus listrik sebanyak empat kali lipat dari tagihan sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp400 juta ketika site PT. SRM dikuasai tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.
Kegiatan tambang ilegal juga dibuktikan antara lain dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana tersebut telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.