Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan agenda sidang perdana dari perkara gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menetapkan tiga legislator sebagai tersangka.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, menyampaikan agenda perdana muncul sesuai penetapan resmi dari ketua pengadilan.
"Sidang perdananya digelar Jumat, 27 Februari 2026," katanya.
Agenda perdana tersebut berlaku untuk perkara ketiga tersangka, yakni Hamdan Kasim dengan register perkara nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan M. Nashib Ikroman dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Baca juga: Babak baru! Perkara gratifikasi tiga anggota DPRD masuk meja hijau
Begitu juga dengan susuan majelis hakim, Kelik mengatakan ketua pengadilan menugaskan tiga hakim yang sama.
"Dewi Santini, I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail. Ketiga tersangka sama semua majelisnya," ujar Kelik.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat perkara gratifikasi tiga legislator didaftarkan secara bersamaan pada Jumat (13/2).
Turut tercantum ada 13 nama jaksa penuntut umum yang bertugas menyidangkan perkara ketiga tersangka.
Mereka adalah I. A. K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Ahmad Fuady, Indrawan Pranacitra, Ahmad Bayhaqi, dan Agung Sutoto.
Baca juga: Kejati NTB belum temukan mens rea anggota DPRD penerima suap
Selain itu, tercantum 40 item barang bukti yang turut memunculkan nama 13 legislator penerima suap lengkap dengan nominal uang yang diterima dari ketiga tersangka.
Adapun 13 legislator penerima suap tersebut adalah Wahyu Apriawan Riski dengan nominal Rp150 juta, Marga Harun sebesar Rp200 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta.
Kemudian, penerimaan oleh Lalu Irwansyah melalui sopirnya, Mustafa Bakri Rp100 juta. Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.
Selain menguraikan nama penerima dengan nominal suap, turut tertera sebagai barang bukti adanya rincian kegiatan Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Baca juga: Niat dan tindakan di balik kantong parlemen
Dalam penjelasan item barang bukti terakhir tersebut, menampilkan nominal sebesar Rp76 miliar yang berasal dari Dr. Nursalim.
Ada juga tercantum salinan lengkap dengan tanda tangan asli penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun 2025 dari saksi H. Salman.
Turut tercantum tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim tentang pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025, pada 06 Januari 2025, 7 Maret 2025 dan pada 9 Mei 2025.
Terakhir, tercantum dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satker Perangkat Daerah NTB Tahun 2025 untuk kegiatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah di NTB yang didapatkan dari Dr. Nursalim.
Baca juga: Kasus gratifikasi DPRD NTB masuk babak baru, Tiga legislator siap disidang
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026