Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sudah "angkat tangan" dalam upaya penelusuran mens rea atau niat jahat dari kalangan anggota DPRD NTB yang berstatus sebagai penerima suap dari tiga tersangka.

"Jadi, penyidik belum mengambil kesimpulan. Setahu saya, mereka (penyidik) lapor, mereka belum bisa menemukan mens rea-nya," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Rabu sore.

Dengan menyampaikan kondisi tersebut, Wahyudi menerangkan bahwa pihaknya akan melihat bukti pidana yang menjadi dasar kejaksaan menentukan status para penerima suap sebagai tersangka pada proses penuntutan di persidangan.

"Nanti kita sambil tunggu perkembangan selanjutnya," ucap dia.

Baca juga: Niat dan tindakan di balik kantong parlemen

Kajati NTB menjelaskan, pihaknya pada tahap penyidikan sudah mengorek bukti dari tiga tersangka. Namun demikian, penyidik tidak juga mendapatkan hal tersebut.

"Tiga tersangka tidak ada keterangan apa-apa. Mereka enggak ngaku, ga ngaku ngasih duit," ujarnya.

Oleh karena itu, Kajati NTB berharap hal tersebut dapat terungkap jelas pada proses penuntutan di persidangan.

"Akan kita usahakan," kata Wahyudi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan surat dakwaan yang menjadi kebutuhan penuntutan di persidangan.

Ia berharap surat dakwaan tersebut dapat segera rampung agar persoalan hukum ini bisa terbuka jelas di hadapan majelis hakim.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said pada Jumat (6/2), menyatakan bahwa jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan surat dakwaan milik tiga tersangka.

"Kita lagi susun dakwaan tiga anggota dewan," kata Zulkifli.

Baca juga: Kasus gratifikasi DPRD NTB masuk babak baru, Tiga legislator siap disidang

Ia menerangkan penyusunan surat dakwaan tersebut sebagai syarat pelimpahan berkas ke pengadilan untuk kebutuhan registrasi persidangan.

Kejaksaan menargetkan surat dakwaan tersebut segera rampung agar pekan ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Pekan depan mungkin kita limpahkan," ujarnya.

Penyusunan surat dakwaan ini terbilang cukup lama sejak jaksa penuntut umum menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kejaksaan pada 15 Januari 2026.

Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Kini mereka menjalani penahanan.

Baca juga: Kejati NTB gelar perkara gratifikasi anggota DPRD usai penolakan LPSK

Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal yang diterapkan, kejaksaan dalam berkas perkara menyebut ketiga tersangka berperan sebagai pemberi suap kepada puluhan anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kisaran uang suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang suap dengan total mencapai Rp2 miliar kini disita dari adanya pengembalian belasan anggota DPRD NTB.

Dengan adanya pengembalian tersebut, belasan penerima suap tercatat telah mengabaikan regulasi dalam konteks sebagai penyelenggara negara, yakni pelaporan dalam batas waktu tertentu kepada KPK.

Baca juga: LPSK tantang tersangka gratifikasi DPRD NTB bongkar aktor lain, siap beri perlindungan

Oleh karena itu, jaksa pada tahap penyidikan menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti titipan dari para penerima suap.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, adanya penerimaan suap sudah tergolong dalam delik formil, artinya perbuatan pidana telah dianggap selesai karena adanya perbuatan yang melanggar aturan.

Sehingga para penerima suap dalam perkara ini berpotensi menjadi tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 ayat (2) yang merupakan aturan turunan dari Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menguraikan tentang posisi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi.

Karena perbuatannya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diterapkan kepada tiga tersangka pemberi suap.

Baca juga: Kajati NTB: Belum ada koordinasi LPSK terkait perlindungan penerima suap



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026