Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan pihaknya belum ada menerima upaya koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB yang berperan sebagai penerima suap dalam kasus gratifikasi.
"Belum (koordinasi), belum ada. Nantilah, ada waktunya itu," kata Kajati NTB Wahyudi di Mataram, Selasa.
Pihak LPSK yang dikonfirmasi perihal koordinasi tersebut, belum memberikan tanggapan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, hanya memberikan keterangan bahwa akan ada tim yang datang ke NTB pada pekan ini untuk menyelesaikan proses telaah permohonan perlindungan para legislator.
"Tim LPSK pekan ini ke sana (NTB). Saya, lusa akan ke NTB," ujar Susilaningtias.
Baca juga: LPSK: Telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap belum tuntas
Manajer Bidang Perlindungan LPSK Samuel Situmorang saat ditemui di Mataram, Senin (12/1) menyatakan proses telaah sudah tuntas karena berkasnya telah diserahkan kepada pimpinan LPSK.
"Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak," kata Samuel.
Samuel mengakui bahwa proses telaah permohonan para legislator ini sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025. Seluruh kebutuhan telaah untuk membuat keputusan sudah dirampungkan dalam berkas yang diajukan kepada pimpinan.
Baca juga: LPSK rampungkan telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap
Kebutuhan tersebut, jelas dia, tidak terlepas dari alasan para legislator mengajukan permohonan perlindungan. Salah satunya, terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.
Kasus gratifikasi DPRD NTB ini ditangani Kejati NTB. Tiga anggota DPRD NTB telah berstatus tersangka yang disebut jaksa berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kisaran uang yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.
Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa.
Informasi terkini dari kasus tersebut, pihak jaksa telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan.
Baca juga: Kajati NTB: Pengajuan ke LPSK dari penerima suap tak pengaruhi penyidikan
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026