Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memberi apresiasi terhadap dukungan masyarakat terkait langkah pengusutan kasus penerimaan suap dari kalangan anggota DPRD NTB.

"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat untuk mengusut dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ini. Tuntutan tersebut akan kami tindaklanjuti," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa progres penanganan kasus yang datang dari laporan masyarakat tersebut masih dalam proses telaah untuk melihat unsur perbuatan melawan hukum dalam persoalan tersebut.

Dukungan pengusutan oleh Kejati NTB ini datang dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Jaksa meminta hakim tolak eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB

Mereka menuntut penegak hukum segera memproses secara hukum perbuatan pidana dari kalangan penerima suap atas perkara gratifikasi DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan legislator.

Imsak Ramadhan mewakili Aliansi Rakyat Menggugat NTB menyatakan bahwa perbuatan pidana 15 anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang diduga menerima suap telah terlihat dalam dakwaan tiga tersangka gratifikasi.

"Sebanyak 15 anggota DPRD NTB diduga menerima gratifikasi agar tidak melaksanakan program tersebut," ujarnya.

Ia mengingatkan kembali bahwa tindakan menerima dan kemudian mengembalikan uang suap tidak menghapus pidana. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, pada faktanya para terlapor tidak melaporkan atau mengembalikan ke KPK, tetapi justru mengembalikannya ke Kejati NTB. Karena itu, seharusnya para penerima juga ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca juga: Kejati menerima laporan gratifikasi puluhan anggota DPRD NTB

Ia juga meminta agar 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dari tiga terdakwa gratifikasi segera dipanggil dan diperiksa.

Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan masyarakat, kejaksaan sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Perkara pun telah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Pada sidang dakwaan, Jumat, 21 Februari 2026 terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Atas dakwaan tersebut, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025 yang ada kaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni "Desa Berdaya".

Baca juga: PN Mataram terbitkan agenda sidang perkara gratifikasi DPRD NTB

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026