Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat.
Budi Tridadi Wibawa mewakili tim jaksa penuntut umum ke hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
"Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan kontradiktif," kata Budi Tridadi dalam sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi ketiga terdakwa.
Jaksa pun menegaskan penerapan pasal dalam dakwaan milik terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman sudah tersusun secara linier dan konsisten.
Perihal materi eksepsi lainnya disebut jaksa sudah masuk dalam pokok perkara sehingga meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Oleh karena itu, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," ujarnya.
Baca juga: Kejati menerima laporan gratifikasi puluhan anggota DPRD NTB
Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Emil Siain kembali menegaskan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.
Menurutnya, jaksa telah keliru dalam memahami perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur.
Baca juga: Kejati menerima laporan gratifikasi puluhan anggota DPRD NTB
Ia menjelaskan bahwa pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan sebagai bagian dari fungsi legislasi dan penganggaran, sedangkan program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif," ucapnya.
Baca juga: Kejati NTB segera limpahkan kasus korupsi MXGP Samota ke pengadilan
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026