PN Mataram jadwalkan sidang perdana pembunuhan Brigadir Esco

id brigadir esco, brigadir rizka, pengadilan mataram, pembunuhan polisi, sidang perdana

PN Mataram jadwalkan sidang perdana pembunuhan Brigadir Esco

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani (tengah) menjalani pemeriksaan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Selasa (13/1/2026). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerbitkan agenda sidang perdana dari perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely untuk lima terdakwa dengan salah seorang di antaranya Brigadir Rizka Sintiani, istri almarhum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, mengatakan agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut terbit berdasarkan penetapan ketua pengadilan.

"Sesuai surat penetapan ketua pengadilan, sidang perdananya akan digelar Selasa, 10 Februari 2026," katanya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya kali pertama menerima pendaftaran perkara untuk terdakwa Brigadir Rizka Sintiani, Jumat (23/1).

"Empat terdakwa lain baru kami terima hari ini. Perkara untuk empat terdakwa kami input dalam satu register perkara," ujarnya.

Baca juga: Polres Lombok Barat serahkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco ke jaksa

Perihal majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, Kelik mengatakan bahwa hal tersebut belum dikeluarkan ketua pengadilan.

"Untuk susunan majelis hakim, belum. Menyusul nantinya," ucap dia.

Empat terdakwa yang masuk dalam satu register perkara tersebut adalah Saiun alias H. Saiun, Nuraini alias Hj. Nur, Paozi alias Ujik, dan Dani Rifkan. Mereka diketahui kerabat dekat dari terdakwa Brigadir Rizka Sintiani.

Berdasarkan informasi yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, ada tujuh jaksa penuntut umum yang tercatat akan mengawal perkara ini dalam persidangan.

Mereka adalah Muthmainnah, Baiq Sri Saptianingsih, Ni Made Saptini, Danny Curia Novitawan, Adda'watul Islamiyyah, dan I Nyoman Sugiartha.

Baca juga: Sidang etik Brigadir Rizka bunuh suami tunggu putusan pengadilan

Jaksa melimpahkan perkara ini ke pengadilan atas tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada Selasa (13/1).

Tindak lanjut tahap dua, jaksa penuntut umum menitipkan penahanan kelima tersangka pada dua lokasi berbeda. Untuk yang perempuan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan yang pria di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Lima tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut dikenakan pasal pidana berbeda. Untuk Brigadir Rizka Sintiani, diterapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.

Untuk empat lainnya, diterapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Perkara pembunuhan Brigadir Esco segera masuk persidangan

Baca juga: Satu tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka masuk daftar buron

Baca juga: Berkas lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco dinyatakan lengkap

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.