Istri almarhum Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim PN Mataram

id sidang brigadir nurhadi, pembunuhan polisi, istri brigadir nurhadi, pengadilan mataram,lpsk, pengajuan restitusi

Istri almarhum Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim PN Mataram

Petugas LPSK menyerahkan dokumen permohonan restitusi kepada majelis hakim saat sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan istri almarhum Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (1/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi senilai Rp771 juta secara resmi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Elma menyodorkan restitusi ke majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya saat hadir sebagai saksi pertama pada sidang perkara pembunuhan suaminya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Ahmad Budi Muklish mewakili tim jaksa penuntut umum membenarkan adanya pengajuan restitusi dalam bentuk dokumen hasil hitung pihak LPSK tersebut.

"Iya, tadi dari keluarga korban mengajukan restitusi, ganti rugi, sudah dihitung sama LPSK, didampingi oleh LPSK juga tadi, totalnya sekitar Rp771 juta. Itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain," kata Budi Muklish usai persidangan.

Baca juga: Ipda Aris terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi resmi dipecat

Dalam persoalan pidana, restitusi dapat diajukan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dan Korban.

Istri almarhum Brigadir Nurhadi bertindak sebagai keluarga atau pihak ketiga yang dirugikan dapat mengajukan restitusi atas adanya peristiwa pidana tersebut. Restitusi dapat diajukan kepada penegak hukum, termasuk melalui pengadilan.

Dalam aturan, restitusi hasil hitung LPSK tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk selanjutnya dibebankan kepada terdakwa.

Baca juga: Polda NTB targetkan tahap dua Misri terlaksana saat agenda saksi sidang

Terdakwa dalam perkara ini adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang kini telah resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Dalam sidang pembuktian pertama ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dari pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, salah satunya dan menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan adalah Elma Agustina, istrinya.

Istri almarhum dalam kesaksian di hadapan majelis hakim menceritakan perihal keadaan suaminya sebelum pergi ke Gili Trawangan bersama kedua terdakwa hingga akhirnya tewas usai tenggelam di kolam kecil tempat Kompol Yogi menginap bersama perempuan bernama Misri Puspitas Sari.

Elma juga menceritakan kondisi jenazah almarhum saat dimandikan perihal adanya temuan luka lebam dan sobek. Hal janggal itu yang kemudian menjadi dasar Elma dan keluarga memantapkan diri untuk melapor ke polisi agar penyebab kematian almarhum terungkap.

Baca juga: Majelis Hakim tolak eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi
Baca juga: Peran Misri diharapkan terungkap di sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
Baca juga: Eksepsi dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi masuk pembuktian
Baca juga: Kuasa Hukum Kompol Yogi nilai dakwaan jaksa tak berdasar fakta

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.