Majelis Hakim tolak eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi

id putusan sela, pengadilan mataram, perkara pembunuhan, pembunuhan polisi, brigadir nurhadi

Majelis Hakim tolak eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi

Terdakwa Kompol Yogi berdiri usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (17/11/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan tertutup di kawasan wisata Gili Trawangan.

Keputusan menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Dalam agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis menggelar sidang untuk terdakwa pertama, Ipda Gde Aris Chandra Widianto, dengan menyatakan materi eksepsi patut dikesampingkan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tidak dapat diterima," katanya.

Baca juga: Eksepsi dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi masuk pembuktian

Begitu juga dengan putusan sela untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, hakim menolak materi eksepsi yang diajukan melalui tim penasihat hukumnya.

Dengan putusan demikian, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dan mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya, dua terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukum melayangkan eksepsi dengan menilai surat dakwaan JPU bersifat imajinatif dan tidak menjelaskan secara detail perihal bukti yang mengarah pada perbuatan pidana kedua terdakwa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dikenakan pasal pidana serupa terkait Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menerapkan dakwaan demikian dengan metode kombinasi kumulatif alternatif subsideritas.

Baca juga: Peran Misri diharapkan terungkap di sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
Baca juga: Kuasa Hukum Kompol Yogi nilai dakwaan jaksa tak berdasar fakta
Baca juga: Polda NTB berkoordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Misri
Baca juga: Dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan ajukan eksepsi
Baca juga: Begini peran dua perwira Polri dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.