Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan jaksa terkait pemenuhan materi berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi untuk tersangka Misri, perempuan asal Jambi.
"Berkas perkara Misri masih dalam proses. Statusnya belum berubah, masih tersangka. Kami juga koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum), sambil berjalan bersama sidang," kata Kepala Subdirektorat III Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Selasa.
Koordinasi dengan jaksa tersebut, jelas dia, terkait adanya beberapa petunjuk tambahan hasil penelitian berkas perkara milik tersangka Misri.
"Sementara, kami sedang perbaiki. Intinya, (berkas perkara) akan segera kami kirimkan kembali ke jaksa," ujar dia.
Baca juga: Kejati NTB kerahkan lima JPU pada sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
Catur sebelumnya menyampaikan peran tersangka perempuan bernama lengkap Misri Puspita Sari ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP tentang "Obstruction of Justice" atau suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku karena terbukti menghalang-halangi suatu proses hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa Misri tidak terlibat dalam penganiayaan berat dan/atau pembunuhan yang dituduhkan kepada dua tersangka lain yang kini telah berstatus terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Dengan kata lain, Misri menjadi tersangka karena mengetahui adanya peristiwa tersebut, namun tidak mengungkap yang sebenarnya di hadapan penyidik.
Baca juga: Polda NTB ungkap keterlibatan Misri dalam tewasnya Brigadir Nurhadi
Dia tidak memungkiri bahwa pelimpahan berkas dua perwira Polri dilaksanakan lebih dahulu ke jaksa sebagai bagian dari strategi penyidikan.
"Jadi, kami fokus dulu pada Yogi dan Haris. Misri, tetap akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (27/10) di Pengadilan Negeri Mataram, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik Kompol Yogi dan Ipda Aris.
Keduanya dalam dakwaan disebut sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan terhadap anggotanya pada Subpaminal Bidang Propam Polda NTB di sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan.
Sehingga dalam dakwaan, jaksa menyatakan adanya pelanggaran pidana yang berkaitan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan di Rutan BNNP NTB
Baca juga: Polda NTB serahkan dua tersangka kematian Brigadir Nurhadi ke kejaksaan
Baca juga: Kejati NTB: Berkas dua perwira kasus kematian Brigadir MN lengkap
