Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada I Gde Aris Chandra Widianto dan 14 tahun penjara kepada I Made Yogi Purusa Utama.

Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam putusan yang dibacakan satu per satu dengan diawali terdakwa Gde Aris Chandra menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan dengan menyamarkan barang bukti pada tahap penyidikan kepolisian.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto," kata Sandi membacakan putusan terdakwa Gde Aris Chandra di PN Mataram, Senin.

Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra telah terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kasus Brigadir Nurhadi, Jaksa tuntut terdakwa dihukum 8 dan 14 Tahun

Hakim turut membebankan terdakwa membayar dana restitusi atau ganti rugi atas kematian Brigadir Nurhadi kepada ahli waris sebesar Rp385 juta, berdasarkan hasil hitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa. Jika kekayaan dan pendapatan tidak juga menutupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Usai membacakan putusan terdakwa Aris Chandra, sidang dilanjutkan untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.

Baca juga: Pakar hukum: Ada keraguan sejak awal di kasus kematian Brigadir Nurhadi

Dalam sidang putusan kedua, majelis hakim turut menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 14 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara.

Untuk terdakwa Yogi, jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana pada Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Sidang Brigadir Nurhadi, Kriminolog tak wawancarai terdakwa



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026